Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Gaungkan Kepatuhan Royalti Musik, Perkuat Perlindungan Hak Cipta di Ruang Publik Komersial

KImusikdes1_1.jpg

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) dengan tema “Pengelolaan Royalti Musik sebagai Upaya Meningkatkan Kepatuhan Penggunaan Musik di Ruang Publik Komersial” yang berlangsung di Ballroom Luwansa Hotel Palangka Raya, Rabu (18/06/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya para pelaku usaha ruang publik komersial, terhadap pentingnya penghormatan dan perlindungan hak cipta musik melalui mekanisme pembayaran royalti yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hadir secara langsung membuka kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Laila Rahmawati.

Diseminasi tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain pelaku usaha ruang publik komersial, musisi dan pelaku seni, perangkat daerah, perguruan tinggi, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah.

Hadir sebagai narasumber utama, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pemilik Hak Terkait, Suyud Margono yang memberikan pemaparan mengenai sistem pengelolaan royalti musik, peran LMKN dalam penghimpunan dan pendistribusian royalti, serta pentingnya kepatuhan pengguna musik di ruang publik komersial sebagai bentuk penghargaan terhadap karya para pencipta dan pelaku pertunjukan.

Selain itu, kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai unsur yang memberikan perspektif komprehensif terkait perlindungan hak cipta musik dan implementasinya di daerah. Ps. Panit Unit Subdit I Indag Direskrimsus Polda Kalimantan Tengah, Erwin Yanto yang menyampaikan materi mengenai peran apparat hukum dalam perlindungan hak cipta music serta penanganan tindak pidanan pelanggaran royalty musik aspek penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta dan penggunaan karya musik.

Dari kalangan akademisi, Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah Bidang Perguruan Tinggi Kalimantan Tengah, M. Ali Sibram Malisi yang memaparkan materi tentang bagaimana mengembangkan ekonomi kreatif melalui royalty musik. Sementara itu, Direktur Opini Musik Palangka Raya, Ain Nasriko, berbagi pengalaman dan pandangan dari perspektif pelaku industri musik daerah mengenai pentingnya perlindungan hak ekonomi bagi musisi dan pencipta lagu.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor menyampaikan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan.

"Musik merupakan karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi. Oleh karena itu, setiap penggunaan musik di ruang publik komersial harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, kami berharap terbangun kesadaran serta kepatuhan seluruh pemangku kepentingan dalam menghormati hak-hak para pencipta dan pemilik hak terkait," ujar Kepala Kantor Wilayah.

Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus berkomitmen memperluas edukasi dan layanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem inovasi dan kreativitas yang sehat di Kalimantan Tengah.

Sementara itu, Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait, Suyud Margono, menekankan bahwa pembayaran royalti bukanlah beban bagi pelaku usaha, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak ekonomi para pencipta lagu, penyanyi, musisi, dan pelaku pertunjukan yang telah menghasilkan karya bernilai bagi masyarakat.

"Kepatuhan dalam pembayaran royalti merupakan bagian dari budaya hukum yang harus terus dibangun. Dengan adanya pengelolaan royalti yang baik dan transparan, para pencipta dan pemilik hak terkait akan memperoleh hak ekonominya secara layak sehingga dapat terus berkarya dan berkontribusi bagi perkembangan industri musik nasional," ungkapnya.

Pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dengan lima perguruan tinggi di Provinsi Kalimantan Tengah serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah. Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi dalam peningkatan pemahaman, perlindungan, pemanfaatan, serta penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual.

Selain itu, sebagai bentuk apresiasi terhadap para kreator daerah, dilakukan penyerahan sertifikat pencatatan hak cipta kepada sejumlah pencipta karya, yaitu Karya Cipta Lagu “Amun Cinta” kepada Tun Sukritman (Iton Sambada), Karya Cipta Lagu “Cinta dan Harapan” kepada Manat Simanjuntak, serta Karya Cipta Buku kepada Laila Rahmawati.

Melalui kegiatan diseminasi ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berharap semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya dalam pengelolaan royalti musik, sehingga tercipta ekosistem yang mendukung kreativitas, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kesejahteraan para pencipta dan pemilik hak terkait di Indonesia.

Kegiatan ini juga menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, komunitas musik, dan pelaku usaha dalam membangun budaya penghormatan terhadap Kekayaan Intelektual di Kalimantan Tengah. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2026)

Foto Dokumentasi :

KImusikdes1_2.jpg

KImusikdes1_6.jpg

KImusikdes1_3.jpg

KImusikdes1_4.jpg

KImusikdes1_5.jpg

KImusikdes1_7.jpg

KImusikdes1_8.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI