Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Lindungi Inovasi dan Perkuat Kesejahteraan, Dua Ranperda Pulang Pisau Masuki Tahap Harmonisasi

Capture1.JPG

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau, yakni Ranperda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual dan Ranperda tentang Fasilitasi Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah, bertempat di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Kamis(18/6/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan daerah.

Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Yoppy Satriadi, beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pembahasan secara mendalam terhadap substansi kedua Ranperda, meliputi kesesuaian materi muatan, kewenangan pengaturan daerah, serta efektivitas implementasi norma yang akan diterapkan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa Ranperda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual memiliki nilai strategis dalam mendukung pembangunan daerah melalui perlindungan terhadap hasil kreativitas, inovasi, pengetahuan tradisional, dan potensi ekonomi kreatif masyarakat.

"Kekayaan intelektual merupakan aset yang memiliki nilai ekonomi dan harus mendapatkan pelindungan yang memadai. Kehadiran Ranperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sekaligus memberikan dukungan bagi pelaku usaha, UMKM, inovator, dan kreator daerah dalam mengembangkan potensinya," ujar Hajrianor.

Lebih lanjut, Hajrianor menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam membangun ekosistem pelindungan kekayaan intelektual melalui fasilitasi pendaftaran, pendampingan, sosialisasi, serta penguatan sinergi antar pemangku kepentingan. Selain itu, pembahasan Ranperda tentang Fasilitasi Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah diharapkan dapat memperkuat tata kelola dana sosial keagamaan yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Yoppy Satriadi, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Menurutnya, kedua Ranperda tersebut merupakan langkah strategis dalam memberikan perlindungan terhadap karya dan inovasi masyarakat sekaligus memperkuat pengelolaan dana sosial keagamaan sebagai instrumen pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pulang Pisau.

Melalui kegiatan pengharmonisasian ini, diharapkan kedua Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau dapat memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, memiliki kepastian hukum, serta menjadi landasan yang efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, penguatan tata kelola dana sosial keagamaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau.

Capture2.JPG

Capture3.JPG

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI