Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau, yakni Ranperda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual dan Ranperda tentang Fasilitasi Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah, bertempat di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Kamis(18/6/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan daerah.
Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Yoppy Satriadi, beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pembahasan secara mendalam terhadap substansi kedua Ranperda, meliputi kesesuaian materi muatan, kewenangan pengaturan daerah, serta efektivitas implementasi norma yang akan diterapkan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa Ranperda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual memiliki nilai strategis dalam mendukung pembangunan daerah melalui perlindungan terhadap hasil kreativitas, inovasi, pengetahuan tradisional, dan potensi ekonomi kreatif masyarakat.
"Kekayaan intelektual merupakan aset yang memiliki nilai ekonomi dan harus mendapatkan pelindungan yang memadai. Kehadiran Ranperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sekaligus memberikan dukungan bagi pelaku usaha, UMKM, inovator, dan kreator daerah dalam mengembangkan potensinya," ujar Hajrianor.
Lebih lanjut, Hajrianor menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam membangun ekosistem pelindungan kekayaan intelektual melalui fasilitasi pendaftaran, pendampingan, sosialisasi, serta penguatan sinergi antar pemangku kepentingan. Selain itu, pembahasan Ranperda tentang Fasilitasi Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah diharapkan dapat memperkuat tata kelola dana sosial keagamaan yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Yoppy Satriadi, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Menurutnya, kedua Ranperda tersebut merupakan langkah strategis dalam memberikan perlindungan terhadap karya dan inovasi masyarakat sekaligus memperkuat pengelolaan dana sosial keagamaan sebagai instrumen pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pulang Pisau.
Melalui kegiatan pengharmonisasian ini, diharapkan kedua Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau dapat memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, memiliki kepastian hukum, serta menjadi landasan yang efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, penguatan tata kelola dana sosial keagamaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau.
