
Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menghadiri Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Kalimantan Tengah yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Lantai III Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (18/6).
Rapat koordinasi ini bertujuan memperkuat sinergi antarinstansi dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, meningkatkan perlindungan konsumen, serta mendorong literasi keuangan masyarakat di Kalimantan Tengah. Kegiatan dihadiri oleh Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah Primandanu Febriyan Aziz, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah Yuliansah Andrias, serta perwakilan instansi anggota Satgas PASTI, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Hadi Cahyadi.
Dalam sambutannya, Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, menegaskan bahwa pemberantasan aktivitas keuangan ilegal tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh anggota Satgas PASTI. Menurutnya, pengaduan masyarakat masih didominasi oleh kasus pinjaman online ilegal, investasi ilegal, dan berbagai modus penipuan digital sehingga diperlukan penguatan edukasi, literasi keuangan, serta koordinasi lintas sektor.
"Sinergi antaranggota Satgas PASTI menjadi kunci dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami juga terus mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi legalitas setiap layanan keuangan sebelum melakukan transaksi maupun investasi sehingga dapat terhindar dari berbagai aktivitas keuangan ilegal," ujar Primandanu.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Yuliansah Andrias, menyampaikan bahwa Bank Indonesia terus mendukung upaya perlindungan masyarakat melalui edukasi dan kolaborasi bersama seluruh anggota Satgas PASTI. Ia menjelaskan bahwa strategi kampanye tahun 2026 difokuskan pada perubahan perilaku masyarakat (behavior change) melalui penguatan budaya transaksi digital yang aman.
"Kami ingin masyarakat tidak hanya mengetahui risiko kejahatan keuangan digital, tetapi juga mampu menerapkan perilaku yang lebih waspada. Karena itu, kami mengusung tagline 'Kalau Ragu, Stop Dulu' sebagai ajakan untuk selalu berhati-hati sebelum melakukan transaksi digital," ungkap Yuliansah.
Sementara itu, Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hadi Cahyadi, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Kalteng mendukung penuh penguatan koordinasi Satgas PASTI sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat dari praktik aktivitas keuangan ilegal.
"Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah siap memperkuat sinergi bersama seluruh anggota Satgas PASTI sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki. Kolaborasi antarlembaga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan perlindungan hukum sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih cermat dalam memanfaatkan layanan keuangan," ujarnya.
Melalui rapat koordinasi ini, seluruh anggota Satgas PASTI berkomitmen meningkatkan koordinasi, pertukaran informasi, serta respons yang cepat terhadap berbagai modus kejahatan keuangan digital yang terus berkembang. Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal sekaligus meningkatkan literasi keuangan dan perlindungan masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah. (Reddok, Humas Kalteng, Juni 2026).
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#KitaMulaiCaraBaru
#Hajrianor


