Palangka Raya - Dalam mekanisme pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Tahapan Pembahasan merupakan tahapan penting dalam rangka menelaah serta membahas substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan dalam rangka memperoleh kesepakatan dan persetujuan bersama antara Eksekutif dan Legislatif sehingga dihasilkan Produk Hukum yang sesuai dengan ketentuan serta kebutuhan hukum di masyarakat. Tidak terkecuali, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, dimana dalam Pembahasan yang sifatnya terbuka untuk umum, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah mengundang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah selaku Anggota Pendukung Forkopimda Provinsi, untuk hadir dalam Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023, bertempat pada Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, dengan agenda Jawaban Gubernur Kalimantan Tengah Atas Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2023. Senin (21/08/2023).
Hadir dalam kesempatan ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, yang diwakili oleh JFT Perancang Perundang-undangan Ahli Madya, (Nor Asriadi) Rapat Paripurna dipimpin dan dibuka secara langsung oleh Wakil Ketua DPRD (H. Jimmy Carter), serta dihadiri oleh Forkompimda, Anggota DPRD Provinsi, Tenaga Ahli, OPD Provinsi Kalimantan Tengah, serta Instansi Vertikal Pada Provinsi Kalimantan Tengah, dan oleh Pimpinan Rapat dinyatakan kuorum untuk dilanjutkan ke agenda utama, untuk selanjutnya mendengarkan Jawaban Gubernur Kalimantan Tengah yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo.
Pada kesempatan ini, secara garis besar, Gubernur Kalimantan Tengah menyatakan bahwa beberapa program prioritas di Kalimantan Tengah, diantaranya program pengentasan stunting, dukungan dalam rangka meningkatkan kualitas SDM, sarana, infrastuktur maupun dukungan dalam rangka persiapan Pra PON, membutuhkan dukungan anggaran yang perlu dialokasikan dalam Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga diharapkan dapat mengoptimalkan capaian program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Atas hasil jawaban Gubernur Kalimantan Tengah tersebut, dipersilahkan untuk selanjutnya masing-masing fraksi maupun gabungan fraksi dapat memberikan tanggapan terhadap Jawaban Gubernur dimaksud, yang direncanakan pada agenda Rapat berikutnya. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , Agustus 2023)
Foto Dokumentasi :