Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Ikuti Kegiatan Kuliah Umum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI serta Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Selasa (12/07/23).
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid yang terpusat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Kegiatan ini diikuti Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati), Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar), Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, JFT dan JFU.
Menteri Hukum dan HAM RI (Yasona H Laoly), dan Ketua KPK (Firly Bahuri) melakukan penandatanganan berita acara penyerahan barang rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Kepada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sekaligus penetapan status penggunaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara.
“Ketua KPK yang akan menyampaikan kuliah umum kepada seluruh jajaran ASN Kementerian Hukum dan HAM, dengan harapan hal ini akan memberikan penguatan dalam rangka mewujudkan ASN Kementerian Hukum dan HAM yang semakin berintegritas dan semakin berkualitas serta sadar akan budaya anti korupsi” Ucap Menkumham.
“Semoga sinergisitas ini berjalan terus dengan baik sehingga pemanfaatan barang rampasan negara dapat dikelola secara akuntabel dan memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara” Lanjutnya
Ketua KPK menyampaikan “Harapan saya sangat besar bahwa suatu hari kita akan melihat Korupsi adalah sesuatu di masa lalu, dan peradaban kita hidup di dunia yang bebas Korupsi” Tegas Ketua KPK. (Reddok, Humas – Kalteng, Juli 2023).