Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perkuat Kapasitas Perancang, Kanwil kemenkum Kalteng Ikuti Pendalaman Materi Penerapan Hukum Pidana Adat Berdasarkan PP 55 Tahun 2025

zmperr1.jpg

Palangka Raya - Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan pemahaman Perancang Peraturan Perundang-undangan terhadap dinamika hukum nasional, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan tema “Penerapan Hukum Pidana Adat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat”. Kamis (5/3/2026)

Turut hadir mengikuti secara daring Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, Hajrianor Kepala Divsisi PPPH, Muhamad Mufid beserta seluruh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil kemenkum kalteng.

Forum tersebut juga diikuti oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan pada instansi pusat dan instansi daerah sebagai bagian dari upaya penguatan kompetensi teknis dalam merespons perkembangan regulasi terbaru, khususnya terkait pengakuan dan penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 merupakan regulasi strategis yang memberikan pedoman mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat, termasuk di dalamnya aspek hukum pidana adat. Peraturan ini menjadi landasan penting dalam memastikan bahwa pengakuan terhadap hukum adat tetap sejalan dengan prinsip negara hukum, hak asasi manusia, serta sistem hukum nasional.

Melalui forum pendalaman materi ini, para perancang diharapkan mampu memahami secara komprehensif konstruksi normatif, batasan penerapan, serta implikasi yuridis dari hukum pidana adat dalam sistem peraturan perundang-undangan. Diskusi juga difokuskan pada harmonisasi norma agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan maupun potensi disharmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi.

Kepala Kantor Wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyambut baik penyelenggaraan kegiatan ini dan menegaskan pentingnya penguatan kapasitas perancang di daerah, khususnya di wilayah yang memiliki keberagaman hukum adat seperti Kalimantan Tengah.

“Provinsi Kalimantan Tengah memiliki kekayaan hukum adat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Dengan hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025, para perancang harus mampu menerjemahkan norma tersebut secara tepat dalam setiap proses pembentukan peraturan daerah maupun kebijakan turunan lainnya. Kegiatan pendalaman materi ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa pengakuan terhadap hukum pidana adat tetap berada dalam koridor konstitusi dan sistem hukum nasional,” ujar Hajrianor.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perancang peraturan perundang-undangan memiliki peran strategis sebagai legal drafter yang tidak hanya menyusun norma, tetapi juga menjaga kualitas regulasi agar adaptif, responsif, dan berkeadilan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan pemahaman antara perancang di tingkat pusat dan daerah, sehingga implementasi kebijakan terkait hukum yang hidup dalam masyarakat dapat berjalan secara terukur, akuntabel, dan selaras dengan arah pembangunan hukum nasional. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2026)

Foto Dokumentasi :

zmperr2.jpg

zmperr3.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI