
Palangka Raya – Dalam rangka memastikan kualitas dan kesesuaian regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan rapat harmonisasi terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Seruyan. Kamis (5/3/2026)
Rapat harmonisasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan serta pengharmonisasian produk hukum daerah guna mewujudkan regulasi yang berkualitas, tidak tumpang tindih, serta memiliki kepastian hukum dalam implementasinya.
Adapun lima Ranperbup yang dibahas meliputi Organ dan Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Seruyan; Pedoman dan Tata Cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat; Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana; Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2029; dan Pemilihan Kepala Desa Serentak.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, dalam arahannya menegaskan bahwa proses harmonisasi memiliki peran strategis dalam mencegah terjadinya disharmoni dan konflik norma di kemudian hari. Menurutnya, setiap regulasi daerah harus disusun berdasarkan asas kejelasan tujuan, kesesuaian jenis dan hierarki, serta dapat dilaksanakan secara efektif di masyarakat.
“Lima rancangan peraturan ini menyentuh aspek fundamental pemerintahan daerah, mulai dari tata kelola BUMD air minum, pengakuan masyarakat hukum adat, penanganan pascabencana, perencanaan pembangunan kependudukan, hingga pemilihan kepala desa. Oleh karena itu, substansi pengaturannya harus dirumuskan secara cermat, sistematis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tegas Hajrianor.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan perancang peraturan perundang-undangan agar setiap produk hukum tidak hanya sah secara formal, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas DP3AP2KB Kabupaten Seruyan, Arniansyah menyampaikan bahwa harmonisasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan yuridis kebijakan daerah, khususnya pada Ranperbup tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2029.
“Peta jalan ini akan menjadi pedoman strategis pembangunan kependudukan dan keluarga di Kabupaten Seruyan lima tahun ke depan. Kami berharap melalui proses harmonisasi ini, regulasi yang dihasilkan semakin komprehensif, implementatif, dan mendukung terwujudnya keluarga berkualitas serta pembangunan berkelanjutan,” ungkap Arniansyah.
Melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan kelima Ranperbup Kabupaten Seruyan dapat segera disempurnakan sesuai dengan hasil pembahasan dan rekomendasi tim perancang. Dengan demikian, regulasi yang ditetapkan nantinya mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Seruyan. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2026)
Foto Dokumentasi :



