Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan Rapat Persiapan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU tentang KUHP) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting. Senin (17/07).
Pada kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Asep Nana Mulyana) serta dihadiri juga oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan (Cahyani Suryandari), para Kepala Kantor Wilayah, para Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, dan para Kepala Divisi Pemasyarakatan. Pada pembukaannya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU tentang KUHP) diselenggarakan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan peringatan Hari Dharma Karya Dhika Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HDKD Kemenkumham) Tahun 2023.
Pada paparannya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan menjelaskan bahwa kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU tentang KUHP) ini direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 09 Agustus 2023 dan kegiatan tersebut akan terpusat di Bali dan diikuti juga oleh seluruh Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM di 33 Provinsi secara virtual. Selain itu, kegiatan tersebut akan dibuka oleh Menteri Hukum dan HAM (Yasonna H. Laoly), dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Edward Omar Sharif Hiariej) sebagai keynote speaker dan juga diisi oleh 3 Narasumber yaitu Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (Prof. Harkristuti Harkrisnowo), Guru Besar Hukum Pidana (Prof. Dr. Topo Santoso) dan Akdemisi (Dr. Yenti Garnasih) serta dihadiri oleh unsur-unsur dari Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, Advokat, petugas pada UPT Permasyarakatan, dan Perancang Perundang-undangan.
Dalam pertemuan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) menyampaikan apresiasi dan komitmen pelaksanaan sosialisasi KUHP dalam rangkaian HDKD tersebut sekaligus mengusulkan agar dibuka alternatif untuk memperluas keikutsertaan para aparat penegak hukum yang tersebar di 13 Kabupaten/ 1 Kota se-Kalimantan Tengah disamping yang hadir secara terpusat di Kantor Wilayah Kalimantan Tengah. Usulan tersebut pun disambut baik oleh Cahyani dan diupayakan untuk dapat diakomodasi. (Reddok, Humas Kalteng, Juli 2023).
Foto Dokumentasi: