Palangka Raya – Dalam rangka Kegiatan Supervisi Penilaian Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Pemeriksa Keimigrasian, Bagian Kepegawaian Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan Kegiatan Supervisi Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Keimigrasian secara langsung di wilayah Kalimantan Tengah, Selasa (12/07/23).
Turut hadir dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Kepala Divisi Keimigrasian (Arif Munandar), Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati), Kepala Sub Bagian Kepegawaian, JFT pada Divisi Imigrasi dan Divisi Administrasi serta Tim Penilai Jabatan Fungsional Keimigrasian pada wilayah Kalimantan Tengah.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Divisi Keimigrasian menyampaikan Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Analis Keimigrasian disusun sebagai pedoman bagi Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian,tim penilai, dan pejabat lain yang terkait, dalam melakukan penyusunan dokumentasi kegiatan analisis keimigrasian, dan sebagai pedoman bagi tim penilai dalam memberikan penilaian angka kredit.
selanjutnya sambutan dari kepala divisi administrasi mewakili kepala kantor wilayah sekaligus membuka kegiatan “di harapkan kegiatan ini bisa berguna bagi pegawai Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam jenjang karir yang sedang di tempuh”
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemberian pemaparan materi oleh Analis Kepegawaian Ahli Muda pada Direktorat Jendral Imigrasi (Muhammad Amirullah) yang menyampaikan mengenai dalam hal ini predikat kinerja di peroleh melalui evaluasi kinerja yang dilaksanakan secara periodik, konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dapat dihitung secara proporsional berdasarkan periode penilaian yang berjalan sepanjang terpenuhi Ekspektasi. Sebagai contoh evaluasi kinerja periodik dapat dilaksanakan secara triwulanan atau semester, atau berdasarkan bulan dilaksanakan evaluasi kinerja periodic
Serta dilanjutkan pemaparan materi oleh Ibu (Suci Rahmanawaty Putri) selaku Perancang Peraturan PerUU Muda pada Bagian Kepegawaian, Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi menyampaikan DUPAK sudah tidak lagi digunakan dalam mekanisme penilaian angka kredit, sehingga pejabat fungsional tidak perlu lagi menyusun DUPAK dalam penilaian angka kredit, karena angka kredit ditetapkan berdasarkan predikat kinerja.
Kegiatan diakhiri dengan tanya jawab antara peserta dengan pemateri dan ditutup dengan foto bersama.