Palangka Raya-Kanwil Kalteng laksanakan koordinasi ke Ditreskrimsus Polda Kalteng terkait Dugaan Pelanggaran Merek
Selasa, 30 Mei 2023 Bertempat di Ruang Subbid I / Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah melaksanakan koordinasi terkait dugaan tindak pidana Kekayaan Intelektual di Bidang Merek.
Hal ini sebagai langkah tindak lanjut Surat Direktur Reserse Kriminal Khusus Nomor B/76/V/RES.2.1/2023 tanggal 26 Mei 2023 perihal permintaan Keterangan Ahli. Kanwil Kemenkumham Kalteng melalui Kepala Sub Bidang Penyuluhan, Bantuan Hukum Dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (Vasco Fernando) dan Staf (Deny, Agus) bertemu langsung dengan Kasubdit I/Indagsi (Basa Emden Banjarnahor).
Dalam koordinasi ini, vasco menyampaikan bahwa Ahli di Bidang Merek untuk saat ini hanya terdapat pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Jakarta mengingat belum terdapat Pemeriksa di Bidang Kekayaan Intelektual (Merek, Paten, Desain Industri, DTLST, Rahasia Dagang) di Wilayah. Selanjutnya, pihak Polda melalui Kemenkumham Kalteng akan melakukan koordinasi ke DJKI untuk permintaan Keterangan Ahli “Untuk teknisnya, ada 2 (dua) pilihan yaitu Kita (Kanwil dan Polda) akan berkoordinasi langsung ke Jakarta atau mengundang Ahli ke Kalimantan Tengah” ucap Vasco.
Menanggapi hal tersebut, Basa menyampaikan “kami akan berkoordinasi dengan tim, intinya adalah mana yang lebih efektif secara waktu untuk dapat segera mendapatkan keterangan ahli”.
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.