Sampit - Dalam rangka mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme (AUP/PPT) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) terhadap Notaris di wilayah kerja Sampit dan Seruyan, Rabu (07/08/2024).
Terdapat 8 (delapan) orang Notaris di wilayah kerja Sampit dan Seruyan yang dilakukan Audit Kepatuhan pada tanggal 05 Agustus 2024 s/d 08 Agustus 2024. Notaris ini mempunyai tingkat Resiko Tinggi atau Sangat Tinggi, dimana hasil tersebut diperoleh dari hasil pengisian kuesioner PMPJ oleh para Notaris di seluruh wilayah Provinsi Kalimanta Tengah pada bulan April 2024 sampai dengan Juni 2024.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah diwakili oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Hadi Cahyadi) memimpin jalannya Audit Kepatuhan didampingi oleh JFT JFU dari Kantor Wilayah, bersama Kaur Keuangan Kanim Sampit (Muhamad Ubit), Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Sampit (Edi Hartono), dan Anggota serta Sekretariat MPDN Kabupaten Kotawaringin Timur. Kasubid Pelayanan AHU mengatakan bahwa Audit Kepatuhan PMPJ bertujuan untuk mencegah dan melindungi Notaris dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
“Audit Kepatuhan PMPJ yang dilaksanakan terhadap Notaris ini dilaksanakan tentunya dengan tujuan yang baik, yakni untuk memastikan bahwa Notaris di wilayah kerja Kalimantan Tengah telah menerapkan PMPJ sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar dapat mencegah penyalahgunaan profesi Notaris untuk kegiatan yang melanggar hukum. Dengan demikian, Audit Kepatuhan ini dapat melindungi para Notaris di wilayah Kalimantan Tengah agar tidak terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme”.
Pengawasan PMPJ melalui pemeriksaan/pengawasan langsung ini merupakan salah salah satu tahapan PMPJ yang dilakukan untuk menganalisa resiko pengguna jasa dan/atau pemilik manfaat (Beneficial Owner). Dalam melakukan penilaian resiko dan mengelompokkan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat resiko, Notaris perlu memperhatikan hasil penilaian resiko Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme tingkat Nasional dan hasil penilaian resiko Tindak Pidana Pencucian Uang yang dikeluarkan oleh Kementerian yang berwenang dan/atau Pendanaan Terorisme tingkat sektoral yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Notaris melakukan analisis tingkat resiko terhadap Pengguna Jasa/BO dan memasukkan ke dalam golongan resiko rendah, sedang, atau tinggi.
Tim Audit Kepatuhan PMPJ dalam hal ini mengapresiasi kerja sama dan sikap kooperatif dari Para Notaris yang telah di audit, sebab hasil sementara menunjukan bahwa para Notaris telah berupaya untuk memenuhi kewajiban menerapkan PMPJ dalam memberikan Layanan Kenotariatan bagi Masyarakat. Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah telah berkomitmen untuk mencegah TPPU dan TPPT, sehingga akan terus berupaya dan memastikan Notaris di wilayah Kalimantan Tengah menerapkan PMPJ dalam setiap Layanan Kenotariatan yang diberikan kepada Masyarakat. (Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, Agustus 2024).
Foto Dokumentasi :