Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung proses penegakan hukum dengan menggelar Rapat Pleno MKNW bertempat di Aula Kahayan Kanwil Kemenkum Kalteng, Kamis (02/04/2026).
Rapat pleno tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, selaku Ketua MKNW Kalimantan Tengah. Turut hadir Kepala Divisi pelayanan Hukum, Joko Martanto, Kepala Bidang pelayanan Administrasi Hukum Umum, Khudloifah, Wakil Ketua MKNW, Ellys Nathalina, dan Anggota MKNW, Devina Oktalina, Agus Mulyawan, Akhmad Fibriansyah Bagan, serta JFT dan JFU Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, baik secara langsung maupun daring.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat dari Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah terkait permohonan persetujuan penyitaan minuta akta milik salah satu notaris di wilayah Kalimantan Tengah. Permohonan tersebut diajukan dalam rangka kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan/atau Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam arahannya, Hajrianor menyampaikan bahwa Rapat Pleno ini merupakan bagian dari mekanisme yang harus dilalui untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus menjaga kehormatan dan martabat jabatan notaris, tanpa menghambat proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Setiap permohonan dari aparat penegak hukum harus ditelaah secara cermat, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, agar tercipta keseimbangan antara kepentingan hukum dan perlindungan profesi notaris,” tegasnya.
Selanjutnya, dalam forum rapat, seluruh anggota MKNW Kalimantan Tengah memberikan pandangan, masukan, dan pertimbangan hukum melalui musyawarah mufakat. Pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek yuridis, prosedural, serta perlindungan terhadap jabatan notaris sebagai pejabat umum.
Dalam pelaksanaannya, setiap tahapan yang berkaitan dengan permohonan tersebut tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mekanisme administrasi yang harus dipenuhi dalam proses penanganannya.
Ketentuan tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021, yang mengatur tata cara pemberian persetujuan oleh Majelis Kehormatan Notaris dalam proses peradilan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalteng menegaskan perannya dalam memastikan setiap proses hukum berjalan secara akuntabel, transparan, dan tetap menjunjung tinggi profesionalitas serta kehormatan jabatan notaris sebagai pejabat umum. Selain itu, sinergi antara MKNW dan aparat penegak hukum diharapkan terus terjaga dalam rangka mendukung terciptanya kepastian hukum di tengah masyarakat. (Red-dok Humas Kanwil Kemenkum Kalteng, April 2026)


