
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah kembali melaksanakan verifikasi lanjutan terhadap berkas permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Partai Gerakan Rakyat Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Barito, Senin (06/07). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan sebelumnya sebagai bagian dari proses memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Verifikasi dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, dan dihadiri Ketua Partai Gerakan Rakyat Provinsi Kalimantan Tengah, Ali Wardana, Sekretaris Partai Gerakan Rakyat Provinsi Kalimantan Tengah, Etti Fauziah, serta jajaran Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Jabatan Fungsional Umum (JFU), dan Helpdesk Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.
Dalam pelaksanaannya, tim Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen yang telah diperbaiki oleh pengurus partai. Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan administrasi kepengurusan, dokumen pendukung, serta kesesuaian data yang tercantum dalam berkas permohonan. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa sebagian besar catatan pada pemeriksaan sebelumnya telah ditindaklanjuti dengan baik oleh pengurus Partai Gerakan Rakyat Provinsi Kalimantan Tengah.
Meskipun demikian, tim verifikator masih menemukan beberapa dokumen yang perlu dilengkapi pada kepengurusan di tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Barito Timur. Kelengkapan tersebut menjadi persyaratan yang harus dipenuhi sebelum proses permohonan Surat Keterangan Terdaftar dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Seluruh hasil pemeriksaan kemudian disampaikan secara rinci kepada pengurus partai, disertai penjelasan mengenai dokumen yang masih memerlukan penyempurnaan. Penyampaian tersebut sekaligus menjadi bentuk pendampingan agar proses pemenuhan persyaratan administrasi dapat dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, menegaskan bahwa proses verifikasi merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam memberikan pelayanan administrasi hukum yang profesional, akuntabel, dan transparan.
"Melalui proses verifikasi ini, kami memastikan setiap permohonan Surat Keterangan Terdaftar diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap seluruh kekurangan administrasi dapat segera dipenuhi sehingga proses permohonan dapat berjalan dengan baik dan memberikan kepastian hukum bagi pemohon," ujarnya.
Ketua Partai Gerakan Rakyat Provinsi Kalimantan Tengah, Ali Wardana, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan selama proses verifikasi. Menurutnya, pemeriksaan di tingkat Kantor Wilayah sangat membantu pengurus partai dalam mengidentifikasi secara rinci dokumen yang masih perlu dilengkapi sebelum berkas diajukan ke tingkat pusat. Ia juga menyatakan komitmennya untuk segera memenuhi seluruh kekurangan administrasi yang masih ditemukan.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Partai Gerakan Rakyat Provinsi Kalimantan Tengah, Etti Fauziah, menilai mekanisme verifikasi di tingkat Kantor Wilayah memberikan kepastian mengenai kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi. Pendampingan tersebut dinilai mampu meminimalkan potensi kesalahan administrasi yang dapat menghambat proses permohonan di tingkat pusat.
Kegiatan berlangsung lancar melalui pembahasan teknis yang komunikatif antara tim verifikator dan pengurus partai. Melalui verifikasi lanjutan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan administrasi hukum yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum, sekaligus mendukung terwujudnya tertib administrasi dalam proses pendaftaran partai politik. Red-Dok (Humas Kemenkum Kalteng - LAP) Juli 2026


