Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menerima kunjungan koordinasi dan konsultasi dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnakertranskop UKM) Kabupaten Barito Utara. Pertemuan tersebut membahas rencana pendaftaran Indikasi Geografis (IG) sektor kerajinan tangan, Merek Kolektif Koperasi Desa Merah Putih, serta pendaftaran merek bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bertempat di Aula Barito, Selasa (7/7/2026)
Rombongan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Barito Utara, Agus Siswadi, beserta jajaran. Kehadiran rombongan diterima oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Joko Martanto, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Laila Rahmawati, beserta Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Dalam pertemuan tersebut dibahas langkah-langkah strategis untuk memperoleh pelindungan hukum terhadap berbagai potensi daerah. Fokus utama meliputi persiapan pendaftaran Indikasi Geografis pada sektor kerajinan tangan yang memiliki karakteristik khas wilayah, pendaftaran Merek Kolektif sebagai identitas bersama Koperasi Desa Merah Putih, serta percepatan pendaftaran merek bagi pelaku UMKM guna meningkatkan daya saing sekaligus memberikan kepastian hukum atas produk yang dihasilkan.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, menegaskan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus berkomitmen memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah, koperasi, dan pelaku UMKM dalam meningkatkan kesadaran serta pemanfaatan sistem Kekayaan Intelektual sebagai instrumen pembangunan ekonomi daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Laila Rahmawati, memaparkan tahapan dan persyaratan pendaftaran Indikasi Geografis maupun merek, sekaligus memberikan masukan teknis terkait kelengkapan dokumen, mekanisme pengajuan permohonan, serta strategi percepatan proses pendaftaran agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual merupakan investasi penting bagi pembangunan daerah. "Potensi unggulan daerah harus dilindungi sejak dini agar memiliki nilai tambah, daya saing, dan kepastian hukum. Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum, kami berharap semakin banyak Indikasi Geografis, merek, maupun bentuk Kekayaan Intelektual lainnya yang terdaftar sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Hajrianor.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Barito Utara, Agus Siswadi, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Menurutnya, koordinasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelindungan terhadap potensi daerah sekaligus meningkatkan daya saing produk unggulan Barito Utara melalui instrumen Kekayaan Intelektual.
Melalui kegiatan konsultasi dan pendampingan ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah semakin erat dalam mempercepat pelindungan Kekayaan Intelektual. Dengan demikian, potensi unggulan daerah dapat berkembang secara berkelanjutan, memberikan nilai tambah ekonomi, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Red-dok, Humas Kalteng, Juli 2026)



