Palangka Raya – Dalam rangka memastikan pengelolaan dana desa berjalan tertib, transparan, dan akuntabel, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Pulang Pisau tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026, bertempat di Aula Kahayan Kanwil Kemenkum Kalteng, Jumat (27/02/2026).
Kegiatan dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Muhamad Mufid, serta Tim Pokja I Perancang Kanwil Kemenkum Kalteng. Dari Kabupaten Pulang Pisau hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda, Supriyadi, Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Herman Wibowo, Kepala Bagian Hukum Setda, Khiki Indrawan, bersama jajaran perangkat daerah dan dinas terkait.
Kegiatan harmonisasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pembinaan dan fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah oleh Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah. Tujuannya untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Dalam arahannya, Hajrianor menegaskan bahwa pengaturan mengenai alokasi dana desa memiliki posisi yang sangat strategis karena berkaitan langsung dengan tata kelola keuangan desa dan kesejahteraan masyarakat.
“Rancangan Peraturan Bupati ini harus dirumuskan secara cermat, tidak hanya dari sisi teknis penganggaran, tetapi juga dari aspek kepastian hukum dan akuntabilitas. Harmonisasi ini penting agar substansi yang diatur benar-benar selaras dengan regulasi di atasnya serta memberikan kepastian dalam implementasinya di lapangan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa peran perancang peraturan perundang-undangan sangat krusial dalam memastikan norma yang disusun tidak multitafsir dan mampu menjadi pedoman operasional yang jelas, baik bagi perangkat daerah maupun pemerintah desa sebagai pelaksana kebijakan di tingkat akar rumput.
Sementara itu, Supriyadi, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi dan pendampingan yang diberikan oleh Tim Perancang Kanwil Kemenkum Kalteng dalam proses harmonisasi tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dan masukan konstruktif dari Tim Perancang. Harmonisasi ini sangat membantu kami dalam menyempurnakan substansi Ranperbup sehingga pengalokasian dan penyaluran dana desa Tahun Anggaran 2026 dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan tepat sasaran,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Pulang Pisau dapat segera ditetapkan dengan substansi yang komprehensif, implementatif, serta sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan demikian, kebijakan tersebut diharapkan mampu mendukung percepatan pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (Red-dok Humas Kanwil Kemenkum Kalteng, Februari 2026)


