
Kuala Kapuas – Upaya meningkatkan kesadaran pelaku ekonomi kreatif terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual terus digencarkan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) turut ambil bagian dalam kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dan Bimbingan Teknis Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Tahun 2026 yang digelar di Aula Hotel Permata Inn, Kuala Kapuas, Kamis (16/04/2026). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelaku usaha untuk lebih memahami aspek hukum dalam pengembangan usahanya.
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Kapuas (Dodo, S.P.) yang menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi ini. Ia menilai kegiatan ini sangat strategis dalam meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Selain itu, ia juga mendorong adanya kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Kalteng guna memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di Kabupaten Kapuas.
Dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalteng menghadirkan dua narasumber kompeten, yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Joko Martanto) dan Analis Hukum Ahli Muda (Deny Dwi Rahmanto). Keduanya memberikan pemaparan komprehensif terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai salah satu pilar utama dalam pengembangan usaha kreatif yang berkelanjutan.
Joko Martanto menegaskan bahwa kekayaan intelektual bukan sekadar dokumen hukum, melainkan aset berharga yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Ia mengajak para pelaku ekonomi kreatif untuk segera mendaftarkan karya dan produknya agar memperoleh kepastian hukum. Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk meningkatkan daya saing usaha di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
Sementara itu, Deny Dwi Rahmanto secara khusus mengupas pentingnya perlindungan merek sebagai identitas usaha. Ia menjelaskan bahwa merek tidak hanya menjadi pembeda antarproduk, tetapi juga memiliki nilai komersial yang tinggi sebagai alat promosi. Selain itu, ia juga memaparkan prosedur pendaftaran merek, kriteria yang harus dipenuhi, hingga risiko hukum yang dapat timbul jika merek tidak didaftarkan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Hajrianor) dalam keterangannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. “Kami terus mendorong pelaku usaha, khususnya UMKM dan ekonomi kreatif, untuk sadar akan pentingnya kekayaan intelektual. Dengan perlindungan yang tepat, produk lokal tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga memiliki nilai tambah dan daya saing yang lebih kuat di pasar,” ujarnya.
Tak hanya sosialisasi, kegiatan ini juga menghadirkan layanan konsultasi dan pendampingan langsung oleh Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalteng. Layanan ini disambut antusias oleh para peserta yang berasal dari berbagai pelaku usaha dan komunitas kreatif. Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas di Kalimantan Tengah. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, April 2026)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor



