
Palangka Raya – Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Barito Utara terus digenjot. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah kembali menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap sejumlah Rancangan Produk Hukum Daerah, dengan fokus utama pada Rancangan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Publik. Kamis (16/4/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan setiap regulasi daerah yang disusun memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan (Muhamad Mufid). Selain itu, harmonisasi juga bertujuan agar produk hukum tidak tumpang tindih dan dapat diimplementasikan secara efektif di tengah masyarakat.
Tidak hanya membahas pelayanan publik, rapat tersebut juga mengkaji dua rancangan penting lainnya, yakni Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan bagi Pemerintah Desa, serta Rancangan Peraturan Bupati terkait Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini sendiri diselenggarakan secara Hybrid (Online dan Offline).
Sementara itu secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Hajrianor) menegaskan bahwa proses harmonisasi memiliki peran vital dalam menciptakan regulasi yang berkualitas. Ia menekankan bahwa regulasi yang baik akan memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Melalui proses harmonisasi ini, kita memastikan bahwa substansi pengaturan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta dapat diimplementasikan secara efektif di masyarakat. Khususnya dalam konteks pelayanan publik, regulasi yang baik akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujar Hajrianor.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa regulasi pelayanan publik harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara adaptif, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang terus didorong pemerintah.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Barito Utara (Eveready Noor) menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan. Ia berharap rancangan regulasi ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan seluruh rancangan peraturan dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan secara optimal. Langkah ini diyakini akan memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Barito Utara. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, April 2026)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor



