
Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menerima kunjungan Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamandau (Hanggoro Pamungkas) pada Rabu, 22 April 2026 dalam rangka konsultasi terkait pendaftaran Kekayaan Intelektual, khususnya merek kolektif.
Kunjungan tersebut berlangsung di kantor Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dan disambut oleh perwakilan Tim Bidang Kekayaan Intelektual, yakni (Laila Rahmawati dan Mariani). Pertemuan berlangsung dalam suasana koordinatif dan konstruktif guna membahas langkah strategis dalam perlindungan merek kolektif.
Dalam kesempatan tersebut, Hanggoro Pamungkas menyampaikan bahwa konsultasi ini difokuskan pada rencana pendaftaran merek kolektif dari Koperasi Merah Putih yang merupakan binaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamandau. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap identitas bersama yang digunakan oleh para anggota koperasi dalam memasarkan produk mereka.
Merek kolektif dinilai memiliki peran penting dalam meningkatkan daya saing produk lokal, terutama bagi pelaku usaha yang tergabung dalam koperasi. Dengan adanya perlindungan hukum, penggunaan merek dapat lebih terjamin serta mampu memperkuat citra produk di pasar.
Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah memberikan penjelasan terkait persyaratan dan prosedur pendaftaran merek kolektif, termasuk aspek kelembagaan koperasi sebagai pemohon serta ketentuan penggunaan merek oleh para anggotanya.
Selain itu, dibahas pula pentingnya penyusunan peraturan penggunaan merek kolektif yang jelas dan terstruktur sebagai salah satu syarat utama dalam pengajuan permohonan. Hal ini bertujuan untuk memastikan konsistensi kualitas produk serta menjaga reputasi merek di mata konsumen.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Lamandau dapat segera menindaklanjuti proses pendaftaran merek kolektif dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan serta melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak Kanwil.
Kegiatan konsultasi ini menjadi langkah awal yang strategis dalam mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual di daerah, khususnya dalam penguatan koperasi sebagai wadah ekonomi masyarakat. Dengan adanya merek kolektif yang terdaftar, diharapkan produk-produk unggulan Kabupaten Lamandau dapat semakin berkembang dan memiliki daya saing yang lebih tinggi. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, April 2026).
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor

