Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perkuat Citra Hortikultura Kalteng, Nanas Gantang Sampit Jalani Pemeriksaan Indikasi Geografis

nanas_gantang_1.jpg


Sampit – Menindaklanjuti arahan Menteri Hukum untuk meningkatkan jumlah Indikasi Geografis tahun 2025 dengan target terbanyak se-ASEAN, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan Verifikasi Lapangan Pemeriksaan Substantif terhadap permohonan Indikasi Geografis Nanas Gantang Sampit. Kegiatan ini berlangsung di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (03/07/2025).

Tim verifikasi dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual ( Budi Haryono ) bersama jajaran tim teknis melakukan peninjauan langsung ke lahan perkebunan Nanas Gantang Sampit. Kedatangan rombongan disambut oleh Kepala Bidang Tanaman Hortikultura Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Timur ( Fuji Rahmadi ), serta Ketua dan Wakil Ketua Kelompok Tani Nanas Gantang Sampit.

Dalam kesempatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan mendalam terhadap lahan budidaya, proses penanaman, pemeliharaan, hingga panen Nanas Gantang, yang menjadi salah satu komoditas hortikultura unggulan daerah. Verifikasi substantif ini merupakan tahapan penting dalam proses pengakuan Indikasi Geografis, guna memastikan keaslian, karakteristik khas, dan keterkaitan erat antara produk dengan wilayah geografis asal.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Budi Haryono, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan kelompok tani atas kerja sama dan komitmen dalam melestarikan produk lokal berkualitas. “Kami berharap Nanas Gantang Sampit dapat segera memperoleh sertifikat Indikasi Geografis, sehingga memiliki perlindungan hukum yang kuat dan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Timur menyatakan dukungan penuh terhadap proses pendaftaran ini, yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing Nanas Gantang di pasar regional maupun nasional, bahkan internasional.

Kegiatan verifikasi lapangan berjalan lancar dengan diskusi dan klarifikasi teknis terkait dokumen permohonan, standar budidaya, dan bukti-bukti pendukung lainnya. Penetapan Indikasi Geografis Nanas Gantang Sampit diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat identitas produk hortikultura Kabupaten Kotawaringin Timur.Red-Dok (Humas Kemenkum Kalteng - LAP) Juni 2025

Foto Dokumentasi : 
nanas_gantang_2.jpgnanas_gantang_3.jpgnanas_gantang_4.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI