Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perkuat Integritas ASN, Kanwil Kemenkum Kalteng Sosialisasikan Permenkum tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai

kodeetikiue1.png 

Palangka Raya – Dalam rangka mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) serta memperkuat integritas aparatur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai, bertempat di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Selasa (31/3/2026).

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kode etik dan kode perilaku pegawai merupakan pedoman fundamental dalam membentuk karakter aparatur yang berintegritas, profesional, dan akuntabel.

“Kode etik dan kode perilaku bukan hanya sekadar aturan, tetapi menjadi pedoman dalam setiap tindakan dan keputusan. Saya berharap seluruh pegawai dapat memahami serta mengimplementasikan nilai-nilai tersebut secara konsisten dalam pelaksanaan tugas,” tegas Hajrianor.

Turut hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Deny Harlianto serta seluruh pegawai. Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber dari Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum yang diwakili oleh Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya, Aris Imanuddin, yang hadir secara daring. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa Aparatur Sipil Negara sebagai abdi masyarakat memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik, yang salah satunya diwujudkan melalui penerapan kode etik dan kode perilaku dalam setiap aspek pekerjaan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa kode etik dan kode perilaku pegawai merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK. Seluruh kementerian dan lembaga diwajibkan untuk menginternalisasikan nilai tersebut sebagai budaya kerja.

Selain itu, Perkuat Integritas ASN, Kanwil Kemenkum Kalteng Sosialisasikan Permenkum tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai

Palangka Raya – Dalam rangka mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) serta memperkuat integritas aparatur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai, bertempat di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Selasa (31/3/2026).

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kode etik dan kode perilaku pegawai merupakan pedoman fundamental dalam membentuk karakter aparatur yang berintegritas, profesional, dan akuntabel.

“Kode etik dan kode perilaku bukan hanya sekadar aturan, tetapi menjadi pedoman dalam setiap tindakan dan keputusan. Saya berharap seluruh pegawai dapat memahami serta mengimplementasikan nilai-nilai tersebut secara konsisten dalam pelaksanaan tugas,” tegas Hajrianor.

Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Deny Harlianto. Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber dari Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum yang diwakili oleh Analis SDM Ahli Madya, Aris Imanuddin dan Analis SDM Ahli Muda, Mona Lorika Latumahina, yang hadir secara daring. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa Aparatur Sipil Negara sebagai abdi masyarakat memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik, yang salah satunya diwujudkan melalui penerapan kode etik dan kode perilaku dalam setiap aspek pekerjaan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa kode etik dan kode perilaku pegawai merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK. Seluruh kementerian dan lembaga diwajibkan untuk menginternalisasikan nilai tersebut sebagai budaya kerja.

Selain itu, pegawai juga diberikan pemahaman mengenai Peraturan Menteri Hukum Nomor 31 Tahun 2025 yang mengatur pedoman sikap, perilaku, perbuatan, ucapan, dan tindakan pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi sehari-hari. Regulasi tersebut juga menegaskan mekanisme penegakan kode etik melalui pembentukan Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku pada setiap unit eselon I dan Kantor Wilayah sebagai bagian dari sistem pengawasan internal.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah semakin memahami dan mampu menerapkan kode etik dan kode perilaku secara konsisten, sehingga mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas. (Red-dok Humas Kanwil Kemenkum Kalteng, Maret 2026)

kodeetikiue2.pngkodeetikiue3.pngkodeetikiue4.png 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI