Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melakukan koordinasi dengan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual (KI) pada Kabupaten se-Kalimantan Tengah. Bertempat di ruang kerja Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (23/12/2025).
Koordinasi ini membahas permohonan dukungan pembentukan Perda Kekayaan Intelektual sebagai landasan hukum daerah dalam melindungi, mengelola, serta memanfaatkan potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki masyarakat, baik yang bersumber dari karya budaya, inovasi, maupun produk unggulan lokal.
Keberadaan Perda Kekayaan Intelektual diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM, seniman, inovator, dan komunitas lokal. Melalui regulasi ini, masyarakat memperoleh kepastian hukum atas karya dan inovasi yang dihasilkan, terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak lain, serta memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan nilai ekonomi melalui pengelolaan dan komersialisasi Kekayaan Intelektual secara sah dan berkelanjutan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Joko Martanto, menegaskan pentingnya Perda Kekayaan Intelektual sebagai instrumen strategis daerah. “Pembentukan Perda Kekayaan Intelektual sangat diperlukan sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah dalam melindungi karya dan inovasi masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Muhamad Mufid, menyampaikan bahwa sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam pembentukan regulasi daerah. “Melalui koordinasi ini, kami berharap terbangun kesamaan persepsi serta komitmen bersama dalam fasilitasi dan harmonisasi pembentukan Perda Kekayaan Intelektual di tingkat kabupaten,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Maskur, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada prinsipnya mendukung pembentukan Perda Kekayaan Intelektual sebagai upaya memperkuat kepastian hukum serta mendorong pelindungan dan pengembangan potensi Kekayaan Intelektual daerah.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Kalteng dalam mengawal lahirnya regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat. “Perda Kekayaan Intelektual akan menjadi fondasi penting bagi daerah dalam memberikan pelindungan hukum terhadap karya dan inovasi masyarakat. Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing daerah serta mendorong kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan Kekayaan Intelektual secara optimal,” tegas Hajrianor.
Melalui pertemuan ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah dan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah sepakat untuk memperkuat koordinasi serta menindaklanjuti proses pembentukan Perda Kekayaan Intelektual di Kabupaten se-Kalimantan Tengah, guna mendukung pelindungan hukum dan pengembangan potensi daerah secara berkelanjutan. (Red-dok, Humas Kalteng — Desember 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah


