Palangka Raya – Dalam upaya mendorong keseragaman dan peningkatan kualitas layanan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengikuti Rapat Pembahasan Penggunaan Stiker Legalisasi Terbaru yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia, bertempat di Aula Kapuas Kanwil Kemenkum Kalteng, Jumat (17/04/2026).
Kegiatan dibuka oleh Endah Widyaningsih yang juga bertindak sebagai narasumber. Dalam paparannya, ia menyampaikan berbagai penyesuaian terkait desain stiker legalisasi terbaru, termasuk perubahan elemen visual, pengamanan, serta mekanisme penggunaannya agar sesuai dengan nomenklatur dan ketentuan yang berlaku. Dari Kanwil Kemenkum Kalteng, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Khudloifah bersama jajaran JFT dan JFU Bidang Pelayanan AHU.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh jajaran pelaksana layanan, sekaligus memastikan keseragaman penggunaan stiker legalisasi di seluruh Indonesia. Selain itu, forum ini juga menjadi sarana evaluasi terhadap pelaksanaan layanan legalisasi yang selama ini berjalan, sehingga dapat terus disempurnakan.
Dari sisi manfaat, penerapan stiker legalisasi terbaru diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengenali dokumen yang telah dilegalisasi secara sah. Keseragaman ini juga akan meningkatkan kepastian hukum, memperkuat kepercayaan publik, serta mendorong terciptanya layanan yang lebih transparan, tertib, dan akuntabel di seluruh wilayah.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa hasil rapat ini menjadi pedoman penting bagi jajaran dalam menyelaraskan pelaksanaan layanan legalisasi di daerah. Ia menegaskan bahwa keseragaman standar layanan merupakan kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Kalteng siap menindaklanjuti kebijakan tersebut secara optimal demi memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kualitas layanan legalisasi di lingkungan Kementerian Hukum semakin meningkat dan mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, April 2026)
