Palangka Raya – Dalam upaya memastikan pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kotawaringin Barat, bertempat di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Senin (06/04/2026).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Joko Martanto, yang dalam arahannya menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan strategis dalam mencegah terjadinya disharmonisasi regulasi di daerah. Ia menyampaikan bahwa melalui sinergi yang kuat antara Kementerian Hukum dan pemerintah daerah, setiap produk hukum diharapkan memiliki kualitas, kepastian hukum, serta dapat diimplementasikan secara efektif.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat yang dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Rendra Saputra Septiawan, bersama tim teknis dan perangkat daerah terkait. Hadir pula Tim Kelompok Kerja (Pokja) 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah yang diketuai oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yusuf Salamat.
Dalam kesempatan tersebut, Rendra menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan fasilitasi harmonisasi yang diajukan melalui aplikasi e-Harmonisasi, sekaligus sebagai upaya untuk memperoleh masukan konstruktif dalam penyempurnaan substansi Raperbup yang sedang disusun agar selaras dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Bupati yang dibahas meliputi Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Online dan Terintegrasi, Pedoman Umum Sistem Penanganan Pelaporan Pengaduan Dugaan Pidana Korupsi, Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Daerah, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, serta Perubahan atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri.
Tim Kerja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah selanjutnya memberikan analisis konsepsi secara komprehensif terhadap masing-masing rancangan, baik dari aspek materi muatan maupun teknik penyusunan. Berbagai saran dan masukan yang disampaikan dalam forum tersebut diterima dan disepakati oleh pihak pemrakarsa untuk ditindaklanjuti melalui penyempurnaan substansi sebelum diproses lebih lanjut melalui aplikasi e-Harmonisasi.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa kegiatan pengharmonisasian produk hukum daerah merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas regulasi serta mendukung peningkatan indeks reformasi hukum di daerah. “Melalui proses harmonisasi ini, kami memastikan setiap rancangan peraturan daerah memiliki keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta mampu memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat atas komitmennya dalam memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah secara tertib, terencana, dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan ke depannya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara serta foto bersama sebagai dokumentasi pelaksanaan kegiatan. (Red-dok Humas Kanwil Kemenkum Kalteng, April 2026)



