
Palangka Raya – Dalam rangka mendukung penyusunan regulasi internal yang berkualitas pada badan usaha milik daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menerima kunjungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan untuk melaksanakan konsultasi dan koordinasi terkait penyusunan rancangan peraturan direktur pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Barito. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Perancang Kantor Wilayah, Jumat (6/3/2026).
Kunjungan dari Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan, Yohanes, beserta jajaran. Kedatangan rombongan diterima oleh Ketua Tim Kelompok Kerja (Pokja) II Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Andri.
Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi dan koordinasi terkait dua rancangan Peraturan Direktur pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Barito yang akan dijadikan pedoman internal dalam mendukung tata kelola perusahaan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Rancangan peraturan pertama yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Barito tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Barito. Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pengelolaan aset perusahaan daerah agar dapat dilaksanakan secara tertib administrasi, efektif, dan efisien.
Selain itu, rombongan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan juga mengkonsultasikan Rancangan Peraturan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Barito tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Barito. Rancangan ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan perusahaan daerah agar berjalan secara transparan, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pembahasan terhadap substansi pengaturan yang termuat dalam kedua rancangan peraturan direktur dimaksud, baik dari aspek kejelasan norma, sistematika pengaturan, maupun kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Ketua Tim Pokja II Perancang Peraturan Perundang-undangan, Andri, dalam kesempatan tersebut menyampaikan sejumlah masukan dan saran guna menyempurnakan kedua rancangan peraturan tersebut. Masukan yang diberikan antara lain terkait penguatan substansi pengaturan, konsistensi penggunaan istilah, serta penataan sistematika pengaturan agar lebih mudah dipahami dan implementatif dalam pelaksanaannya.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan pentingnya penyusunan regulasi yang baik sebagai landasan dalam pengelolaan badan usaha milik daerah.
“Regulasi internal yang disusun secara baik dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan menjadi dasar penting dalam mewujudkan tata kelola perusahaan daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Sementara itu, Yohanes menyampaikan apresiasi atas fasilitasi serta pendampingan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Melalui konsultasi ini diharapkan rancangan peraturan direktur yang disusun dapat memiliki kualitas yang lebih baik serta dapat diterapkan secara efektif dalam mendukung penyelenggaraan kegiatan perusahaan daerah.
Melalui kegiatan konsultasi dan koordinasi ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi, termasuk regulasi internal pada badan usaha milik daerah, guna mendorong tata kelola perusahaan daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel. (Red-dok Humas Kanwil Kemenkum Kalteng, Maret 2026)

