
Palangka Raya – Upaya mendorong kebangkitan kesadaran hukum dan perlindungan kekayaan intelektual di Kalimantan Tengah semakin menunjukkan gaungnya. Dua Analis Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Laila Rahmawati dan Agus Dwi Susanto sebagai narasumber utama dalam kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kabupaten Gunung Mas Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Selasa (07/04).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini menjadi momentum strategis dalam membangun ekosistem inovasi daerah yang kuat dan berdaya saing. Diikuti oleh berbagai perangkat daerah, pemangku kepentingan, hingga pelaku usaha dan kreator lokal, kegiatan ini menjadi ruang kolaboratif untuk memperkuat pemahaman sekaligus aksi nyata dalam perlindungan HKI.
Dalam penyampaian materinya, Laila Rahmawati dengan penuh penekanan strategis mengangkat pentingnya kekayaan intelektual sebagai aset bernilai tinggi yang tidak hanya melindungi karya, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah. Ia menegaskan bahwa setiap inovasi yang lahir dari masyarakat harus segera diamankan secara hukum agar memiliki daya ungkit yang maksimal dalam pembangunan.
Sementara itu, Agus Dwi Susanto tampil dengan pendekatan aplikatif dan solutif, menguraikan secara rinci proses pendaftaran kekayaan intelektual mulai dari tahapan administratif hingga manfaat konkret yang dapat dirasakan oleh para pemohon. Penjelasan mengenai berbagai jenis HKI seperti merek, hak cipta, paten, dan desain industri disampaikan secara lugas, sehingga mudah dipahami oleh seluruh peserta dari berbagai latar belakang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. “Kami terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. HKI bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga merupakan instrumen strategis dalam meningkatkan nilai tambah ekonomi dan daya saing daerah,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam memperluas jangkauan layanan HKI. “Melalui kolaborasi yang kuat, kami optimistis semakin banyak karya dan inovasi anak daerah yang terlindungi serta mampu menembus pasar yang lebih luas,” tambahnya.
Tidak hanya berhenti pada sosialisasi, kegiatan ini juga menghadirkan fasilitasi langsung pendaftaran HKI, menjadikannya sebagai langkah nyata dalam mendorong peningkatan jumlah permohonan kekayaan intelektual di Kabupaten Gunung Mas. Pemerintah daerah berharap kegiatan ini menjadi titik awal lahirnya lebih banyak inovasi yang terlindungi dan memiliki nilai ekonomi tinggi.
Kehadiran Kanwil Kemenkum Kalteng dalam kegiatan ini menjadi bukti konkret komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan hukum yang inklusif, adaptif, dan berdampak. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah ini diharapkan mampu menciptakan gelombang baru kesadaran HKI yang tidak hanya melindungi karya anak daerah, tetapi juga mengangkat potensi lokal ke tingkat yang lebih tinggi. (Reddok, Humas Kalteng – HF, April 2026).
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#NyamanBersama
#KitaMulaiCaraBaru
#Hajrianor



