
Palangka Raya – Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menerima konsultasi permohonan Apostille dengan tujuan negara Pakistan dan Swiss. Layanan konsultasi tersebut dilaksanakan di Ruang Layanan (Library & Ruang Baca) Kantor Wilayah dan diterima langsung oleh JFT Analis Hukum Ahli Pertama, R. Akbar Sahawung, Selasa (06/01).
Dalam kesempatan tersebut, petugas layanan memberikan penjelasan secara komprehensif terkait persyaratan dokumen serta tahapan yang harus dipenuhi dalam pengajuan Apostille. Disampaikan bahwa permohonan Apostille pada prinsipnya dapat diajukan secara mandiri oleh pemohon melalui sistem daring, dimulai dengan registrasi akun hingga pengunggahan dokumen.
Namun demikian, untuk memberikan kemudahan, petugas layanan turut membantu pemohon dalam pembuatan akun serta proses pengunggahan sebagian dokumen yang telah tersedia. Mengingat masih terdapat dokumen yang belum lengkap, petugas kemudian menjelaskan secara rinci tahap demi tahap proses pengajuan agar ke depannya dapat dilakukan secara mandiri oleh pemohon.
“Apabila terdapat hal-hal yang belum dipahami, petugas layanan siap membantu dengan catatan seluruh dokumen yang diajukan telah lengkap dan spesimen tanda tangan pejabat terkait telah terdaftar dalam database. Setelah diverifikasi oleh pusat, pemohon akan menerima kode voucher untuk pembayaran PNBP, selanjutnya dapat mengajukan permohonan pencetakan Apostille dengan memilih Kantor Wilayah Kementerian Hukum sesuai domisili terdekat,” ujar Akbar.
Pemohon yang merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pulang Pisau mengajukan pencetakan sertifikat Apostille untuk keperluan pernikahan di Negara Pakistan. Selain itu, untuk tujuan Negara Swiss, diajukan pula permohonan Apostille atas dokumen terjemahan tersumpah atas nama Djumhir Enes Rampai.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada para petugas atas layanan yang sangat baik, mudah dipahami, serta didukung oleh suasana ruangan yang asri dan nyaman. Hal ini membuat kami merasa sangat terbantu dan puas atas layanan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah,” ungkap pemohon. (Reddok, Humas Kalteng, Januari 2026).
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor

