
Sampit – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan audiensi dengan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Sampit pada Kamis (21/05/2026).
Audiensi tersebut dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Joko Martanto bersama tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual sebagai langkah memperkuat sinergi antara Kementerian Hukum dengan perguruan tinggi dalam pengembangan dan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Kegiatan ini diterima oleh Wakil Ketua Bidang III STIE Sampit, Deky Prasetyo yang mewakili pihak kampus. Dalam audiensi tersebut, kedua belah pihak membahas rencana kerja sama antara Kanwil Kemenkum Kalteng dan STIE Sampit, khususnya dalam penguatan pelayanan serta pelindungan Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi.
Selain itu, pembahasan juga difokuskan pada pentingnya pelindungan KI terhadap karya, inovasi, hasil penelitian, dan kreativitas civitas akademika, termasuk penguatan peran Sentra KI sebagai wadah pendampingan dan pelayanan KI di lingkungan kampus.
Joko Martanto menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki potensi besar dalam menghasilkan karya intelektual yang perlu mendapatkan pelindungan hukum. “Kampus merupakan pusat lahirnya inovasi dan kreativitas. Oleh karena itu, penting membangun kesadaran pelindungan Kekayaan Intelektual agar hasil penelitian dan karya civitas akademika memiliki kepastian hukum sekaligus nilai tambah,” ujarnya.
Sementara itu, Deky Prasetyo menyambut baik rencana kerja sama tersebut dan mengapresiasi dukungan Kanwil Kemenkum Kalteng dalam mendorong penguatan pelindungan KI di lingkungan kampus.
“Kami berharap melalui sinergi ini, STIE Sampit dapat meningkatkan pemahaman civitas akademika terkait pentingnya Kekayaan Intelektual serta mengoptimalkan peran Sentra KI di kampus,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalteng terus berkomitmen memperluas kolaborasi dengan perguruan tinggi guna memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di Kalimantan Tengah.
Menurutnya, keberadaan Sentra KI di perguruan tinggi menjadi langkah strategis dalam mendorong peningkatan permohonan KI sekaligus mendukung hilirisasi hasil penelitian dan inovasi kampus.
“Kolaborasi dengan perguruan tinggi sangat penting dalam membangun budaya pelindungan Kekayaan Intelektual. Kami berharap kampus dapat menjadi motor penggerak lahirnya inovasi yang terlindungi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tuturnya. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2026)
Foto Dokumentasi :

