
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Barito Selatan pada Kamis, 21 Mei 2026, bertempat di Aula Kahayan. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pembentukan produk hukum daerah guna memastikan kesesuaian substansi, harmonisasi, serta keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Adapun tiga rancangan regulasi yang dibahas meliputi Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa serta Standar Biaya Tahun 2026, Standar Biaya Umum dan Standar Satuan Harga Barang/Jasa Tahun 2027, serta Analisis Standar Biaya dan Harga Satuan Pokok Kegiatan Barang/Jasa Tahun 2027.
Rapat harmonisasi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah yang dalam sambutannya menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam memastikan setiap regulasi daerah memiliki kejelasan norma, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif dan akuntabel dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah.
“Regulasi mengenai standar harga dan biaya memiliki peran strategis dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap norma yang diatur harus disusun secara cermat dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barito Selatan, Ali Sadikin, Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Kabupaten Barito Selatan, Rahmato Y. Madjen, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, serta Tim Kerja II Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng.
Dalam pembahasannya, para peserta menyoroti pentingnya penetapan standar harga yang realistis, terukur, dan menyesuaikan kondisi pasar terkini agar perencanaan anggaran dapat berjalan lebih akurat dan efisien. Regulasi ini juga diharapkan menjadi instrumen pengendalian belanja daerah yang efektif sekaligus mendorong transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
Rapat dilanjutkan dengan pemaparan hasil telaah dan analisis oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang mencakup teknik penyusunan, kesesuaian dasar hukum, sistematika, serta kejelasan rumusan norma. Diskusi berlangsung konstruktif melalui berbagai masukan dan saran guna menyempurnakan materi muatan ketiga rancangan peraturan tersebut.
Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Barito Selatan, Ali Sadikin, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi dan pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Kalteng dalam proses harmonisasi. Ia berharap ketiga Raperbup tersebut dapat segera difinalisasi dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang transparan, efektif, dan akuntabel.


