
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan bertempat di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Kamis (21/05/2026) pukul 09.00 WIB.
Rapat tersebut membahas dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan, yaitu tentang Penyelenggaraan Kepelabuhanan dan Penyelenggaraan Perhubungan di Daerah. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi harmonisasi peraturan perundang-undangan guna memastikan substansi rancangan peraturan daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memiliki kepastian hukum dalam implementasinya.
Kegiatan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Seruyan, perancang peraturan perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, serta perangkat daerah terkait yang memberikan masukan dan pembahasan terhadap materi muatan kedua rancangan peraturan daerah tersebut. Dalam rapat, berbagai aspek teknis dan substansi dibahas secara mendalam, khususnya terkait kewenangan daerah, penyelenggaraan transportasi dan kepelabuhanan, pelayanan publik, keselamatan transportasi, serta sinkronisasi norma dengan regulasi nasional.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor dalam arahannya menyampaikan bahwa proses harmonisasi memiliki peran strategis dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
“Harmonisasi rancangan peraturan daerah merupakan tahapan penting agar produk hukum yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat daerah. Kami berharap kedua Raperda ini nantinya dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan transportasi dan kepelabuhanan di Kabupaten Seruyan,” ujar Hajrianor.
Sementara itu, Imanuel menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah atas fasilitasi dan pendampingan dalam proses harmonisasi kedua rancangan peraturan daerah tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan masukan dari tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah. Melalui forum harmonisasi ini, kami memperoleh berbagai penyempurnaan baik dari aspek teknik penyusunan maupun substansi pengaturan sehingga Raperda yang disusun dapat lebih komprehensif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Imanuel.
Melalui kegiatan ini diharapkan kedua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan dapat disusun secara lebih sistematis, harmonis, dan implementatif sehingga mampu mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kepelabuhanan dan perhubungan di Kabupaten Seruyan. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Mei 2026).
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#KitaMulaiCaraBaru
#Hajrianor





