Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan Rapat Harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kapuas yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (14/04/2026).
Adapun tiga rancangan regulasi yang dibahas meliputi Raperbup tentang Sistem Pembelajaran Pengembangan Kompetensi Terintegrasi (Corporate University), Raperbup tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis, serta Raperbup tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah yang menjadi instrumen penting dalam mendukung peningkatan kualitas SDM dan tata kelola pemerintahan daerah.
Kegiatan dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya yang menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan produk hukum daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta memiliki kejelasan norma agar dapat diimplementasikan secara efektif.
Salah satu rancangan yang menjadi perhatian adalah Raperbup tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah, yang diharapkan mampu menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang lebih terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Regulasi ini tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui lingkungan yang lebih bersih, sehat, serta mendukung pengurangan risiko pencemaran.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun, Nila Widyastuti, Kepala Bagian Organisasi, Yubderi, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kapuas, Erlina, Analis SDMA Ahli Madya, Airene Ririn, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Pemerintah Kabupaten Kapuas sebagai bagian dari upaya mendorong pembentukan regulasi yang transparan, akuntabel, dan berkualitas dalam mendukung pembangunan daerah.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan pentingnya harmonisasi dalam menghasilkan regulasi yang berdampak nyata.
“Harmonisasi bukan sekadar proses administratif, tetapi langkah strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas dan implementatif. Ketiga Raperbup ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas aparatur, meningkatkan tata kelola pemerintahan, serta mendukung pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan,” tegas Hajrianor.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kapuas, Erlina, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan.
“Proses harmonisasi ini sangat membantu kami dalam menyempurnakan substansi regulasi. Masukan yang diberikan menjadi penting agar kebijakan yang disusun benar-benar tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan daerah,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang adaptif, harmonis, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Red-dok Humas Kanwil Kemenkum Kalteng, April 2026)


