Palangka Raya – Kabar baik bagi masyarakat dan aparatur sipil negara di Kabupaten Barito Utara, di mana melalui Raperbup Mall Pelayanan Publik, layanan perizinan dan administrasi ke depan dirancang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi dalam satu tempat. Bertempat di Aula Kahayan Kanwil Kemenkum, Jum’at (10/4/2026).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Barito Utara, yakni Raperbup tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik serta Raperbup tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kedua regulasi ini menjadi langkah strategis dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih modern sekaligus memberikan jaminan perlindungan hukum bagi ASN dalam menjalankan tugasnya.
Hadir dan membuka kegiatan Ketua Tim Pokja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan, Yusuf Salamat, yang menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan produk hukum daerah tidak hanya selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menekankan bahwa harmonisasi merupakan fondasi penting dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas dan berdampak langsung.
“Harmonisasi bukan sekadar proses administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas, tidak tumpang tindih, serta implementatif. Raperbup tentang Mall Pelayanan Publik diharapkan mampu memangkas birokrasi dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, sementara pedoman bantuan hukum bagi ASN menjadi bentuk perlindungan negara terhadap aparatur dalam menjalankan tugasnya,” tegas Hajrianor.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui aplikasi e-Harmonisasi, yang menjadi bagian dari upaya mendorong proses pembentukan regulasi yang transparan, akuntabel, dan efisien.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Eveready, turut menyampaikan apresiasi atas peran aktif Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam memberikan pendampingan dan masukan konstruktif selama proses harmonisasi. Menurutnya, kehadiran Kanwil sangat membantu dalam menyempurnakan substansi regulasi agar lebih tepat guna dan sesuai ketentuan.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian analisis konsepsi secara panel oleh Tim Kerja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan yang mengulas secara mendalam aspek materi muatan dan teknik penyusunan kedua Raperbup. Seluruh masukan yang diberikan diterima dan disepakati untuk ditindaklanjuti melalui perbaikan dan penyempurnaan.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara yang menegaskan komitmen dan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam menghadirkan regulasi yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (Red-dok Humas Kanwil Kemenkum Kalteng, April 2026)


