Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Wamenkum Sosialisasikan KUHP Baru, Kakanwil Kemenkum Kalteng Siap Dukung Implementasi di Daerah

1_2.jpg

Palangka Raya – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menjadi tonggak reformasi hukum nasional resmi disosialisasikan di Banten. Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, hadir langsung memberikan pemahaman kepada civitas akademika di Auditorium Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Kamis (02/10/2025).

Sosialisasi ini diikuti lebih dari 1.500 peserta, baik secara luring maupun daring, yang terdiri dari civitas akademika, aparat penegak hukum, organisasi profesi hukum, mahasiswa, hingga masyarakat umum. Dari Kalimantan Tengah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Hajrianor, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, turut mengikuti kegiatan tersebut secara virtual.

Dalam paparannya, Prof. Edward menegaskan bahwa KUHP nasional membawa paradigma baru dengan menekankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

“KUHP baru ini bukan sekadar mengganti pasal-pasal lama, tetapi menghadirkan cara pandang baru dalam hukum pidana. Hukum pidana tidak lagi sebagai alat balas dendam, melainkan sarana mewujudkan keadilan yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Wamenkum.

Ia menambahkan, pidana penjara tidak lagi menjadi satu-satunya instrumen pemidanaan. “Hanya tindak pidana serius yang dirancang untuk lima tahun ke atas yang dipidana penjara. Untuk tindak pidana singkat, tersedia alternatif pidana pengawasan, kerja sosial, dan denda. Ini adalah wujud keadilan korektif dan restoratif yang kita dorong bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Hajrianor, menyampaikan bahwa sosialisasi KUHP baru ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pemahaman masyarakat.

“Sebagai bagian dari implementasi reformasi hukum nasional, kami di daerah siap mendukung penuh proses sosialisasi KUHP baru. Harapannya, aparat penegak hukum, akademisi, hingga masyarakat dapat memahami dengan baik semangat pembaruan ini sehingga penerapannya di lapangan lebih efektif dan berkeadilan,” ujarnya.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenkum Banten dengan tujuh perguruan tinggi di Banten, yaitu Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Islam Negeri (UIN) SMH Banten, Universitas Primagraha, Universitas Serang Raya (Unsera), Universitas Bina Bangsa, Universitas Pamulang (UNPAM), dan Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA).
Kehadiran Wamenkum menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan proses reformasi hukum pidana berjalan inklusif, transparan, dan partisipatif. (Red-dok, Humas Kalteng, Oktober 2025)

2_1.jpg3_1.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI