Kuala Pembuang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Pelayanan KI (JFT Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Laila Rahmawati), Bidang Pelayanan AHU (JFT Analis Hukum Ahli Muda, Hadi Cahyadi) melaksanakan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) serta Pendirian Perseroan Perorangan Kepada Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Komunitas Masyarakat Sekitar Hutan di Wilayah Perhutanan Sosial Wilayah Kab. Seruyan Tahun 2025 , bertempat di Aula Bapeda Kabupaten Seruyan.
Kegiatan Dibuka Oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMK Provinsi Kalimantan Tengah Melalui Kepala Bidang Pembinaan UMK, Dinas Koperasi dan UMK Provinsi Kalimantan, Yeri Petrik, dalam sambutannya menyampaikan Perhutanan Sosial merupakan langkah penting dalam mendorong perlindungan dan pemanfaatan potensi lokal yang berkelanjutan. Masyarakat di sekitar hutan seringkali memiliki berbagai produk unggulan, pengetahuan tradisional, serta hasil olahan dari sumber daya alam yang unik dan bernilai ekonomi tinggi. Namun, tanpa pemahaman tentang HKΙ, potensi ini rentan untuk ditiru atau diklaim oleh pihak lain tanpa memberi manfaat kepada masyarakat pemilik aslinya
Melalui sosialisasi HKI, pelaku usaha dan komunitas memperoleh pemahaman tentang pentingnya perlindungan merek, paten, desain industri, hak cipta, hingga indikasi geografis. Dengan mendaftarkan dan melindungi kekayaan intelektual mereka, masyarakat tidak hanya mengamankan hak atas kekayaan yang telah mereka kembangkan secara turun-temurun, tetapi juga meningkatkan nilai jual produk serta daya saing di pasar. Dengan demikian, HKI menjadi alat pemberdayaan ekonomi dan sosial bagi masyarakat sekitar hutan, sekaligus mendukung tujuan besar Perhutanan Sosial : pengelolaan hutan secara lestari oleh masyarakat, untuk kesejahteraan dan keberlanjutan lingkungan.
Kegiatan di Moderatori oleh, Kepala Resort Unit 27 Mekar Indah, Kusumaningtyas Ika. D. Kegiatan dilanjutkan dengan Paparan Tentang Tata Cara Memperoleh HKI Oleh Kepala Bidang dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan, Yenu masdiana, Dilanjutkan dengan paparan Oleh Dr. Laila Rahmawati, dan Tata Cara Memperoleh Perseroan Perorangan Oleh Hadi Cahyadi.
Fokus Utama Kegiatan Adalah Peningkatan Dan Pentingnya Pendaftaran Merek, Cipta dan Perseroan Perorangan Khususnya Di Wilayah Kabupaten Seruyan. Disampaikan Pula Agar Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Seruyan Mampu Menjadi Fasilitator Dan Pembina Dalam Mendorong Pendaftaran Merek, Cipta Dan Perseroan Perorangan, diwilayah.