Palangka Raya – Komitmen untuk mendukung terbentuknya produk hukum yang lebih baik dan berdampak positif dalam pelaksanaanya dimasyarakat terus dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, salah satunya yaitu melalui kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum Peraturan Daerah. Analisis dan evaluasi hukum adalah kegiatan menilai dan mengamati pelaksanaan undang-undang. Tujuannya untuk mengetahui sejauh mana target yang direncanakan tercapai, dampak yang ditimbulkan, dan manfaatnya bagi negara. Senin (21/04/2025).
Pada tahun 2025 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah telah menetapkan “Swasembada Pangan” sebagai tema analisis yang menjadi fokus kantor wilayah dalam melaksanakan analisis dan evaluasi untuk mendukung program prioritas pemerintah. Sebagai langkah awal maka dilaksanakan rapat kerja oleh tim/kelompok kerja yang terdiri dari anggota yang berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum, BPHN dan Instansi Terkait.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian, menekankan bahwa penting untuk dilakukan analisis dan evaluasi hukum untuk memastikan bahwa peraturan yang telah disahkan dan telah berlaku masih relevan dengan situasi dan kondisi saat ini dan dapat berjalan dengan baik serta memberikan dampak positif.
“Kiranya kita dapat saling bersinergi dan berkolaborasi dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah yang telah ditetapkan, sehingga diharapkan dengan terlaksananya kegiatan ini tidak hanya akan memperbaiki materi hukum yang ada, namun juga akan memperbaiki berjalannya subsistem hukum lainnya, yaitu struktur hukum dan budaya hukumnya,” ujarnya.
Sesuai dengan petunjuk pelaksanaan kegiatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah telah menetapkan 5 (lima) Peraturan Daerah untuk dilakukan analisis dan evaluasi, diantaranya yaitu Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Bahan Tambahan Pangan dan Bahan Berbahaya Dalam Pangan; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan.
Hasil analisis dan evaluasi hukum berupa rekomendasi terhadap status peraturan perundang undangan ataupun peraturan daerah. Rekomendasi ini dapat berupa usulan untuk mengubah, mencabut, atau mempertahankan peraturan perundang-undangan ataupun peraturan daerah. Diharapkan kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan lancar dan menghasilkan rekomendasi yang dapat bermanfaat demi mewujudkan peraturan hukum yang berkeadilan. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2025)
Foto Dokumentasi :