Komitmen Untuk Mendukung Terbentuknya Produk Hukum yang Lebih Baik dan Berdampak Positif, Kanwil Kemenkum Kalteng Laksanakan Analisis dan Evaluasi Hukum Peraturan Daerah

ANKUMRPT1.jpg

Palangka Raya – Komitmen untuk mendukung terbentuknya produk hukum yang lebih baik dan berdampak positif dalam pelaksanaanya  dimasyarakat terus dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, salah satunya yaitu melalui kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum Peraturan Daerah. Analisis dan evaluasi hukum adalah kegiatan menilai dan mengamati pelaksanaan undang-undang. Tujuannya untuk mengetahui sejauh mana target yang direncanakan tercapai, dampak yang ditimbulkan, dan manfaatnya bagi negara. Senin (21/04/2025).

Pada tahun 2025 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah telah menetapkan “Swasembada Pangan”  sebagai tema analisis yang menjadi fokus kantor wilayah dalam melaksanakan analisis dan evaluasi untuk mendukung program prioritas pemerintah. Sebagai langkah awal maka dilaksanakan rapat kerja oleh tim/kelompok kerja yang terdiri dari anggota yang berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum, BPHN dan Instansi Terkait.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian, menekankan bahwa penting untuk dilakukan analisis dan evaluasi hukum untuk memastikan bahwa peraturan yang telah disahkan dan telah berlaku masih relevan dengan situasi dan kondisi saat ini dan dapat berjalan dengan baik serta memberikan dampak positif.

“Kiranya kita dapat saling bersinergi dan berkolaborasi dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah yang telah ditetapkan, sehingga diharapkan dengan terlaksananya kegiatan ini tidak hanya akan memperbaiki materi hukum yang ada, namun juga akan memperbaiki berjalannya subsistem hukum lainnya, yaitu struktur hukum dan budaya hukumnya,” ujarnya.

Sesuai dengan petunjuk pelaksanaan kegiatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah telah menetapkan 5 (lima) Peraturan Daerah  untuk dilakukan analisis dan evaluasi, diantaranya yaitu Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Bahan Tambahan Pangan dan Bahan Berbahaya Dalam Pangan; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan.

Hasil analisis dan evaluasi hukum berupa rekomendasi terhadap status peraturan perundang undangan ataupun peraturan daerah. Rekomendasi ini dapat berupa usulan untuk mengubah, mencabut, atau mempertahankan peraturan perundang-undangan ataupun peraturan daerah. Diharapkan kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan lancar dan menghasilkan rekomendasi yang dapat bermanfaat demi mewujudkan peraturan hukum yang berkeadilan. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2025)

Foto Dokumentasi :

ANKUMRPT2.jpg

ANKUMRPT3.jpg

Kanwil Kemenkum Kalteng Gelar Rapat Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

HarmonKotim1.jpg

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menggelar Rapat Harmonisasi Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Senin (21/04/2025).

Kegiatan ini berlangsung di Kanwil Kemenkum Kalteng dan dihadiri berbagai pihak dari Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur.

Dalam sambutannya, Kekanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian, menekankan pentingnya pembangunan hukum yang komprehensif dan terintegrasi. Ia menyampaikan bahwa hukum tidak hanya berkaitan dengan norma, tetapi juga mencakup struktur dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

“Hukum harus mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan membentuk kehidupan masyarakat ke arah yang lebih baik dan kondusif,” ujar Kakanwil.

Rapat ini menjadi forum pembahasan untuk empat rancangan peraturan bupati (Ranperbup), yaitu, Ranperbup tentang Perubahan atas Perbup Nomor 59 Tahun 2022 mengenai Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperbup tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2025–2029, Ranperbup tentang Biaya Kegiatan Operasional BPBD, Ranperbup tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif kepada Pendeta.

Menurut Kakanwil, peran Kemenkum di daerah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum sangat penting dalam proses harmonisasi produk hukum daerah. Hal ini sejalan dengan amanat Keputusan Menteri Hukum serta arahan Dirjen Peraturan Perundang-undangan, yang menegaskan bahwa proses harmonisasi wajib diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.

“Kami apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur atas kolaborasi yang baik ini. Semoga kerja sama ini dapat terus ditingkatkan dalam upaya membangun produk hukum yang berkualitas dan berintegritas,” tambahnya.

Dengan pembukaan resmi rapat oleh Kakanwil, proses harmonisasi diharapkan dapat memperkuat dasar hukum berbagai program strategis daerah serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2025)

Foto Dokumentasi :

HarmonKotim2.jpg

HarmonKotim3.jpg

Kerja Nyata dan Terukur, Kakanwil Kemenkum Kalteng Pimpin Rapat Capain Kinerja dan Target Kinerja Pada Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum

p3huk01.jpg

Palangka Raya – Dalam rangka memperkuat peran Organisasi dalam melaksanakan tugas dan Fungsi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat pada capain kinerja dan target kinerja pada Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Senin (21/04/2025)

Hadir dalam Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Maju Amintas Siburian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid serta seluruh JFT dan JFU pada Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum.

Rapat diawali dengan penyampaian capain kinerja dan target kinerja dari Program Badan Kebijakan Stategi Hukum yang disampaiakan oleh Koordinator, Benny Yuandrias dimulai dari kegiatan yang sudah terealisasi, yaitu sosialisasi  secara Virtual di bulan Mei akan ada Penilaian IRH, pemenuhan data dukung di pantau dari dari Aplikasi tahun 2025 serta akan terus mendorong Penilaian IRH untuk  seluruh Pemerintah Daerah. Analisis dan Evaluasi Kebijakan Hukum ini menyeseuaikan Permenkumham akan di analisis Kembali di bulan Mei sampai dengan Bulan Juli. Kegiatan SIPKUMHAM tentang Pelayanan Publik, Survei SPKA dan SPKP.

Program Badan Pembinaan Hukum Nasional yang di paparkan oleh Penyuluh Hukum Madya, Agustina Dayaleluni selaku coordinator yaitu Kegiatan Analisi Evaluasi yang sudah dilaksanakan JFT Analis Hukum yang di ambil Produk Hukum Daerah Kabupaten Pulang Pisau dan Kotawaringin Kotawaringin Timur yang di laksanakan sesuai Prosedur Badan Pembinaan Hukum Nasional. Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) perencanaan akan dilaksanakan Kegiatan Car Free Day (CFD) Mobilitas Informasi Hukum. Bantuan Hukum sudah melakukan kegiatan Penandatanganan Kontrak OBH. Desa Sadar Hukum Melakukan Koordinasi ke Pemerintah Daerah Gunung Mas dan menghadirkan Kepala Desa/Lurah sebagai Paralegal. PJA sudah melakukan penilaian lurah/Kepala Desa Kabupaten/kota Se-kalimantan Tengah sebagai PJA. Posbankum, Program Pemerintah Pusat untuk mendorong agar membuka kantor Desa/Lurah untuk menghadapi permasalahan hukum di daerah masing-masing.

Program Perundang-Undangan yang di Koordinatori oleh Perancang Perundang-undangan Ahli Madya, Yusuf Salamat menyampaikan kegiatan Harmonisasi yang tetap dilaksanakan  walupun dengan anggaran yang di efesiensi yaitu secara langsung dan Virtual total sebanyak 103 Produk Hukum yang sudah Selesai 84 Produk dan yang belum 19 Produk lagi.

Bimtek terkendala Anggaran Efesiensi akan dilaksanakan secara zoom, akan direalisasikan pada bulan Juli yang mengangkat tema isu-isu Hukum yang ada di daerah. Pelaporan e-Harmonisasi akan disampaikan ke pemerintah Daerah siapa saja yang bertugas untuk memegang aplikasi e-harmonisasi. Rakok Rencana akan dilaksanakan bulan mei, mengundang pemerintah se-Kalimantan Tengah dan Mengundang Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Narasumber agar kedepannya nanti menjadi semakin selaras.

Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan tengah dalam arahannya menyampaikan bagiamana kedepannya organisasi ini di berikan semangat dan dukungan dan  selalu bersinergi, “Semua kinerja harus ditingkatkan demi organisasi Kementerian Hukum, kerja sama kerja keras yang di komandoi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum yang selalu berkoordinasi. Actionnyata terprogram memiliki kalender kerja, walaupun efesiensi tidak menjadi kendala berkinerja untuk menghasilkan yang maximal”, ujar kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kaliamantan Tengah. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2025)

Foto Dokumentasi :

p3huk02.jpg

p3huk03.jpg

p3huk04.jpg

Persiapan Alih Status dan Likuidasi BMN Kemenkumham, Kanwil Hukum Ikuti Konfirmasi dan Klarifikasi Aset

BMNRAK01.jpg

Palangka Raya - Dalam rangka tindak lanjut hasil inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) serta persiapan pelaksanaan alih status dan likuidasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Ke Kementerian Hukum, Kementerian HAM dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dilaksanakan kegiatan konfirmasi dan klarifikasi terhadap Tanah, Gedung dan Bangunan, Peralatan dan Mesin oleh Kementerian Pengampu yaitu Kementerian Hukum. Senin (21/04/2025)

Dilaksanakan melalui zoom meeting, Kegiatan dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Deny Harlianto didampingi oleh Operator BMN/Korwil Kanwil Kemen. Hukum, Operator BMN/Korwil Kanwil Kemen. HAM dan Operator BMN/Korwil Kanwil Kemen. Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Konfirmasi dan klarifikasi yang  dilaksanakan terhadap BMN yang digunakan sementara maupun bersama dengan Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperhatikan Kertas Kerja Hasil Inventarisasi BMN yang telah disampaikan ke Biro BMN pada bulan Desember 2024. Terhadap BMN yang digunakan Bersama/Sementara/Satuan Kerja Lain telah teridentifikasi kode barang, NUP, luas (tanah yang digunakan) atau informasi tambahan lainnya. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2025)

Foto Dokumentasi :

BMNRAK02.jpg

BMNRAK03.jpg

Kanwil Kemenkum Kalteng dan Pemkot Palangka Raya Gelar Rapat Seleksi Daerah Peacemaker Training 2025

bankum_jdihn_1.jpg

Palangka Raya – Kementerian Hukum yang diwakili oleh JFT Penyuluh Hukum Madya, Agustina Dayaleluni, bersama Analis Hukum Ahli Muda, Beni Saputra, menggelar Rapat Seleksi Daerah Peacemaker Training 2025 bersama Pemerintah Kota Palangka Raya. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (17/4/25) di Ruang Rapat Peteng Karuhei I, Gedung Kantor Wali Kota Palangka Raya.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, Kemilau Mutik, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, perwakilan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Aisyiyah, perwakilan dari Pengadilan Agama, serta JFT Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya.

Dalam sambutannya, Agustina Dayaleluni menjelaskan bahwa program Peacemaker Training merupakan langkah awal menuju ajang Peacemaker Justice Award (PJA) 2025. “Program ini bertujuan memberikan predikat Paralegal atau Juru Damai kepada para lurah yang lolos seleksi. Seleksi tingkat kota ini menjadi pintu masuk menuju seleksi nasional PJA 2025,” ujarnya.

Tahun ini, sebanyak 28 lurah dari Kota Palangka Raya telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Peacemaker Training. Seleksi dilakukan secara daring melalui aplikasi pja.bphn.go.id, meliputi penilaian administrasi dan substansi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kemilau Mutik menyampaikan komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mendukung program ini. “Ke depan, kami akan lebih gencar mensosialisasikan program Peacemaker Training agar lebih banyak lagi peserta yang terlibat dan berkontribusi dalam menciptakan budaya damai di tengah masyarakat,” ujarnya.

Rangkaian kegiatan seleksi berjalan lancar, tertib, dan menunjukkan sinergi positif antara Kementerian Hukum dan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam membangun pendekatan penyelesaian konflik berbasis komunitas. (Reddok, Humas Kalteng, April 2025).

#KementerianHukum

#KemenkumKalteng

#LayananHukumMakinMudah

#MajuAmintasSiburian

bankum_jdihn_2.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI