Semangat Baru 2025, Kanwil Kemenkum Kalteng Siap Wujudkan Arahan Menko KUMHAM IMIPAS di Apel Bersama Awal Tahun

apel_baru_h2ip_1.jpg

Palangka Raya – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengikuti apel pagi bersama secara virtual yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Yusril Ihza Mahendra) pada Senin (6/1/2025). Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyambut tahun anggaran baru 2025 dengan tema “Kerja Bersama, Untuk Indonesia Emas”.
Kepala Kantor Wilayah (Maju Amintas Siburian), bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Joko Martanto), Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Muhamad Mufid) serta seluruh jajaran turut hadir secara virtual di Aula Mentaya Kantor Wilayah.
Dalam arahannya, Menteri Koordinator menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarunit kerja untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045. Ia juga menyampaikan delapan poin utama sebagai panduan kerja seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian.
Yusril Ihza Mahendra juga mengingatkan seluruh jajaran untuk mengoptimalkan sumber daya yang ada dengan kerja bersama yang solid agar dapat menjadi bagian dari keberhasilan visi Indonesia Emas 2045.
“Besar harapan saya agar kita semua dapat melaksanakan tugas dan fungsi kita dengan mengoptimalkan sumberdaya yang ada dan dengan kerja bersama yang kuat agar kita menjadi bagian dari keberhasilan dalam mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045.”, ucapnya.
Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah berkomitmen untuk menjalankan arahan tersebut dengan penuh tanggung jawab, terus meningkatkan kinerja, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat semangat kebersamaan dan profesionalisme dalam menghadapi tantangan di tahun 2025. (Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, Januari 2025).

Foto Dokumentasi :  
apel_baru_h2ip_2.jpgapel_baru_h2ip_4.jpgapel_baru_h2ip_3.jpg

Kakanwil Kemenkum Kalimantan Tengah Gelar Open House Natal dan Tahun Baru, Bahas Dinamika Pemisahan 3 Kementerian

open_hous_kakanwil_1.jpg

Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, (Maju Amintas Siburian) menyelenggarakan open house dalam rangka perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 bertempat di Rumah Dinas Jabatan Kepala Kantor Wilayah. Acara ini dihadiri oleh jajaran pegawai Kemenkum Kalteng, Jumat (03/01).

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah tidak hanya menyampaikan ucapan selamat Natal dan Tahun Baru, tetapi juga menyoroti isu penting terkait dengan perubahan struktur pemerintahan yang sedang menjadi perhatian nasional, yaitu pemisahan tiga kementerian dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Menurutnya, pemisahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat koordinasi di bawah Menteri Koordinator. "Dengan pemisahan ini, kementerian-kementerian yang selama ini berada di bawah Kemenkumham diharapkan dapat lebih fokus menjalankan tugas dan fungsi masing-masing, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman," ujar Maju Amintas.

Maju Amintas Siburian selaku Kepala Kantor Wilayah Hukum Kalimantan Tengah juga menambahkan bahwa reformasi ini akan membuka peluang baru untuk memperbaiki sistem pelayanan publik dan meningkatkan kualitas penegakan hukum, perlindungan HAM, dan pengelolaan administrasi publik. "Kami di tingkat wilayah akan terus beradaptasi dan memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar demi mendukung visi pembangunan nasional," imbuhnya.

Melalui perayaan ini, Kemenkumham Kalimantan Tengah tidak hanya merayakan semangat Natal dan Tahun Baru, tetapi juga memperkuat komitmen untuk mendukung transformasi yang membawa kebaikan bagi masyarakat luas. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Januari 2025).

open_hous_kakanwil_2.jpg

open_hous_kakanwil_3.jpg

Menko Yusril: Pemerintah Hormati Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold

putusan_pres_wapres_1.jpg

JAKARTA 3/1/2025 - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah menghormari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau "presidential threshold" karena dipandang bertentangan dengan UUD 1945.

Sebelum dibatalkan, ketentuan Pasal 222 UU Pemilu mensyaratkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden harus didukung oleh sekurang-kurangnya 20 persen kursi parpol atau gabungan parpol di DPR RI, atau minimal 25 persen suara sah nasional parpol atau gabungan parpol berdasarkan hasil Pemilu lima tahun sebelumnya. Dengan pembatalan itu, maka setiap parpol peserta Pemilu mendatang, berhak mencalonkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tanpa ambang batas lagi.

"Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding)," kata Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Menko Yusril menegaskan, semua pihak, termasuk pemerintah terikat dengan Putusan MK tersebut tanpa dapat melakukan upaya hukum apapun.

Pemerintah menyadari bahwa permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu itu telah dilakukan lebih dari 30 kali, dan baru pada pengujian terakhir ini dikabulkan.

Lebih jauh, Yusril menyebut, pemerintah melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu itu dibanding putusan-putusan sebelumnya.

"Namun apapun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis. MK berwenang menguji norma undang-undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Yusril.

Menko Yusril menambahkan, setelah adanya tiga Putusan MK Nomor 87, 121 dan 129/PUU-XXII/2024 yang membatalkan keberadaan ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden itu, pemerintah secara internal tentu akan membahas implikasinya terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres tahun 2029.

"Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan Presidential Threshold, maka Pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR," ujar Yusril.

"Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu dan masyarakat tentu akan dilbatkan dalam pembahasan itu nantinya," pungkas Menko Yusril.

Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Hukum Kalteng (Maju Amintas Siburian) juga menyampaikan bahwasanya Keputusan yang telah diambil merupakan salah satu prinsip demokrasi yang lebih adil.

"Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Keputusan ini menunjukkan keberanian lembaga peradilan dalam menegakkan konstitusionalitas hukum, sekaligus memperkuat prinsip keadilan dalam proses demokrasi. Dengan dihapuskannya ketentuan 'presidential threshold,' saya berharap akan terbuka ruang yang lebih luas bagi partisipasi politik semua elemen bangsa. Hal ini sejalan dengan semangat UUD 1945 untuk memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh rakyat dalam memilih dan dipilih. Kita perlu menyikapi putusan ini dengan bijak dan mempersiapkan regulasi yang lebih adil serta mencerminkan nilai-nilai demokrasi," ungkap Maju Amintas Siburian. (Reddok, Humas Kalteng, Januari 2025).

putusan_pres_wapres_2.jpg

putusan_pres_wapres_3.jpg

putusan_pres_wapres_4.jpg

putusan_pres_wapres_5.jpg

Pengadilan Tinggi Palangka Raya Kukuhkan Komitmen Integritas dan Kinerja Bersama Pengadilan Negeri Se-Kalimantan Tengah, Kakanwil Kemenkum Kalteng Nyatakan Dukungan

pk_pengadilan_1.jpg

Palangka Raya – Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, Pengadilan Tinggi Palangka Raya bersama Pengadilan Negeri se-Kalimantan Tengah menyelenggarakan kegiatan penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja, dan Komitmen Bersama. Acara ini berlangsung di Ruang Pengadilan yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Maju Amintas Siburian), Kamis (02/01).

Acara dimulai dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya (Diah Sulastri Dewi) yang menegaskan pentingnya integritas dalam pelaksanaan tugas peradilan. Ia menyampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap aparat peradilan berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Kegiatan penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja, dan Komitmen Bersama ini adalah wujud nyata komitmen kita untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan peradilan. Integritas bukan hanya sekadar kata, tetapi harus menjadi dasar dari setiap langkah dan keputusan yang kita ambil. Saya berharap, melalui kegiatan ini, kita semua semakin termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjadikan Pengadilan Tinggi Palangka Raya serta Pengadilan Negeri se-Kalimantan Tengah sebagai institusi peradilan yang bersih, terpercaya, dan berkeadilan," harap Diah Sulastri Dewi saat menyampaikan sambutan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum juga menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini. Maju Amintas Siburian menekankan bahwa kolaborasi dan komitmen dari semua pihak adalah kunci untuk menciptakan sistem peradilan yang bersih dan terpercaya. "Pakta integritas ini bukan hanya sebuah seremonial, tetapi harus menjadi pedoman dalam menjalankan tugas sehari-hari," ujarnya.

Pada acara tersebut, seluruh pimpinan dan pejabat di lingkungan Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Pengadilan Negeri se-Kalimantan Tengah menandatangani dokumen Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja, dan Komitmen Bersama. Penandatanganan ini menjadi simbol kesungguhan dalam menjaga integritas, meningkatkan kinerja, dan memperkuat akuntabilitas di lingkungan peradilan.

Acara diakhiri dengan sesi foto bersama dan diskusi singkat mengenai langkah-langkah strategis untuk mencapai target kinerja yang telah disepakati. Dengan adanya komitmen ini, diharapkan Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Pengadilan Negeri se-Kalimantan Tengah dapat menjadi teladan dalam mewujudkan peradilan yang unggul dan berintegritas. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Januari 2025).

pk_pengadilan_2.jpg

pk_pengadilan_3.jpg

pk_pengadilan_4.jpg

Persiapkan Tahun Baru, Kemenkumham Kalteng Pastikan Kebutuhan Makanan Warga Binaan Terpenuhi

kosad_1.jpg

Palangka Raya -  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menyelenggarakan kegiatan penandatanganan kontrak perjanjian pengadaan bahan makanan bagi warga binaan pemasyarakatan tahun anggaran 2025, Acara ini dihadiri oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis, Penyedia Barang/Jasa, dan sejumlah undangan lainnya. Selasa, (31/12/24).

Kepala Kantor Wilayah, Maju Amintas Siburian, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada para penyedia yang telah terpilih melalui seleksi ketat berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kakanwil juga menekankan pentingnya memastikan pasokan bahan makanan, menjaga kualitas, serta meminimalkan risiko penggunaan bahan yang tidak layak.

Peserta acara diingatkan untuk menjamin keberhasilan pengadaan melalui langkah-langkah konkret, seperti memastikan peralatan masak yang memadai dan sesuai standar, serta kompetensi petugas dapur yang memenuhi regulasi Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017. Pelaksanaan pengadaan yang tepat waktu, kualitas, dan kuantitas menjadi prioritas utama.

"Semangat PASTI Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif akan menjadi kunci sukses pelaksanaan tugas ini," ujar Maju Amintas Siburian.

Kakanwil juga mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya tender yang tepat waktu dan berharap proses pengadaan berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

kosad_2.jpgkosad_3.jpgkosad_4.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI