Kanwil Kemenkumham Kalteng Fasilitasi Disperindag Kabupaten Seruyan dalam Perlindungan Hak Cipta Motif Batik

0 aaaaaaaDinKopUMKM Seruyan Daftar Hak Cipta Motif Batik Juni 2024 1

Palangka Raya - Sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kanwil Kalimantan Tengah terus aktif lakukan upaya dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan kekayaan intelektual. Selasa (04/06/2024).

Bertempat di ruang Law and Human Rights Center, Kanwil Kemenkumham Kalteng menerima konsultasi dari Dinas koperasi usaha kecil menengah perindustrian dan perdagangan Kabupaten Seruyan. Ini merupakan tindak lanjut koordinasi yang telah dilaksanakan oleh tim kanwil kalimantan tengah beberapa waktu lalu.

Dinas koperasi usaha kecil menengah perindustrian dan perdagangan Kabupaten Seruyan yang dalam hal ini di wakili oleh Kepala Bidang Industri (Alpisah) dan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan (M.Ferdiani Wiryawan) disambut hangat oleh Kepala Subbidang Pelayanan KI (Laila Rahmawati), Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama (Agus Dwi Susanto), Analis KI (Oktavriana Ekasari) juga Helpdesk Pelayanan Kekayaan Intelektual (Amaliya dan Fisty).

Pada kesempatan ini, akan diajukan pencatatan Hak Cipta berupa motif batik yaitu Motif batik kalambi pios, Motif batik talawang tanjaku, Motif batik timpong rarakan. Sebagai persyaratan, "Dalam pencatatan Hak Cipta, prosedur yang harus dilengkapi antara lain registrasi akun di Website hakcipta.dgip.go.id, kemudian pilih pengajuan pencatatan ciptaan dan isi seluruh formulir yang tersedia, selanjutnya unggah dokumen pendukung atau contoh ciptaan, dan lakukan pembayaran, hingga muncul persetujuan otomatis permohonan hak cipta (POP HC), lalu pada tahap terakhir surat pencatatan ciptaan dapat diunduh", ucap Laila.

"Biayanya dalam pencatatan untuk UMKM, Lembaga Pendidikan, Litbang Pemerintah senilai Rp. 200.000 (dua ratus ribu) rupiah, dan umum biayanya Rp. 400.000 (empat ratus ribu) rupiah.", lanjut Agus. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Juni 2024)

0 aaaaaaaDinKopUMKM Seruyan Daftar Hak Cipta Motif Batik Juni 2024 2

0 aaaaaaaDinKopUMKM Seruyan Daftar Hak Cipta Motif Batik Juni 2024 2

0 aaaaaaaDinKopUMKM Seruyan Daftar Hak Cipta Motif Batik Juni 2024 2

Perkuat Tugas dan Fungsi, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Koordinasi Dengan Instansi Terkait Di Seruyan

seruyan Divim 1

Seruyan - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah laksanakan kegiatan Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Tugas Teknis di Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Selasa (04/03/24).

Kegiatan ini di pimpin oleh Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian (Hendar Setiawan) bersama 5 orang staf Divisi Keimigrasian.

Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengawasan, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang perizinan dan informasi Keimigrasian serta melaksanakan pemberian persetujuan perizinan, pengelolaan sistem dan teknologi informasi keimigrasian.

Koordinasi ini dilaksanakan pada dua instansi yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seruyan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seruyan. Hendar juga memastikan adanya data-data terkait Jemaah Haji dan tenaga kerja orang asing yang ada di Seruyan.

Hendar menyampaikan terkait pentingnya koordinasi seluruh instansi dalam pelaksanaan pengawasan orsng asing. “Terimakasih koordinasi antara imigrasi dengan instansi terkait bisa terus terjalin, maka dari itu kami harap kita bisa terus saling membantu dalam tugas-tugas demi organisasi.” Ujar Hendar.

Diharapkan nantinya koordinasi ini dapat memperkuat tugas dan fungsi Keimigrasian di wilayah serta memperkuat konektivitas antara Divisi Keimigrasian dan instansi terkait yang ada di Kalimantan Tengah.

Dengan adanya Sinergitas yang baik antar istansi ini diharapkan layanan publik dan penyampain informasi keimigrasian dapat lebih mudah serta lebih maju lagi kedepanya.

seruyan Divim 1seruyan Divim 1seruyan Divim 1

Enam Buah Ranperbup Kabupaten Lamandau berhasil di Harmonisasikan

A.Alamandauharmon5

Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Bidang Hukum, Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melaksanakan agenda kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas enam buah Rancangan Peraturan Bupati Lamandau. Selasa (4/6/2024)

Bertempat diaula Kahayan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas enam buah Rancangan Peraturan Bupati Lamandau yaitu tentang: Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; Batas Wilayah Desa Tri Tunggak Kecamatan Sematu Jaya; Batas Wilayah Desa Batu Hambawang Kecamatan Sematu Jaya; Batas Wilayah Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya; Batas Wilayah Desa Sumber Mulya Kecamatan Bulik; dan  Batas Wilayah Desa Perigi Raya Kecamatan Bulik.

Adapun dalam kegiatan rapat pengharmonisasian dibuka langsung oleh Kasubbid FFHD (Woro Sadarini) mewakili Plh. Kepala Kantor Wilayah serta dihadiri seluruh  Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Kalteng.

Dalam penyampaian sambutan yang diwakili oleh Woro Sadarini, memberikan apresiasi atas sinergitas dan kerjasamanya yang terjalin selama ini  dalam mendorong kemajuan produk hukum di daerah melalui proses Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah melalui Kantor Wilayah dan kedepannya berharap agar hubungan pelaksanaan kegiatan harmonisasi Ranperda tidak saja sebatas pada proses Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi namun dapat melibatkan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah dalam membantu pihak pemerintah daerah dan DPRD dalam setiap tahapan pembentukan Rancangan Peraturan  Daerah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam pemaparan kegiatan yang disampaikan melalui tim Pokja 1 memberikan masukan dan saran terkait materi subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan substansi yang berkorelasi dengan pengaturan Batas Desa dan Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Kabupaten Lamandau.

Pada sesi saran dan masukan pihak Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau (Atie Dieni) mengucapkan banyak terima kasih atas partisipasi dalam membantu pemerintah daerah khususnya bagi Bagian Hukum dan Bagian Organisasi pada  Sekretariat Daerah dalam proses ikut serta dalam penyusunan draf Ranperda hingga memasuki tahapan proses pengharmonisasian yang berjalan tepat waktu, dan untuk hasil perbaikan akan disesuaikan dengan hasil berita acara yang diperoleh dari Kanwil Kemenkumham Kalteng.

Setelah melakukan pengharmonisasian tim bersama pihak pemrakarsa melakukan sesi penandatangan Berita Acara yang diwakili oleh Kasubbid FFHD (Woro Sadarini) bersama dua orang perwakilan pejabat yakni Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau (Atie Dieni) dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Lamandau (Frans Evendi). Kegiatan ditutup dengan sesi  Foto Bersama antara Tim Kantor Wilayah Kemenkumham dan seluruh Pejabat/Pelaksana dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2024)

Foto Dokumentasi :

A.Alamandauharmon5A.Alamandauharmon5A.Alamandauharmon5A.Alamandauharmon5

Monev Pelaksanaan RKT RB Triwulan II, Reformasi Birokrasi Kemenkumham Ditentukan Oleh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis

A.ARKTTWII04

Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengikuti Pembukaan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan RKT RB di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Periode Triwulan II Tahun 2024 secara Virtual melalui Aplikasi Zoom yang diselenggarakan di Ballroom Hotel PO Semarang, Jawa Tengah. Senin (3/6/2024)

Bertempat di aula Kahayan hadir secara virtual mengikuti kegiatan Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng (Dr. Joko Martanto) didampingi Kepala Sub Bagian Humas, RB dan TI (Anggun Prasetyo Nugroho).

Dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng hadir mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan RKT RB di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Periode Triwulan II Tahun 2024 secara langsung Kepala Bagian Program dan Humas (Diana Soekowati) besama 1 orang staf.

Kegiatan yang dihadiri Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Reformasi Birokrasi, (Dr.Asep Kurnia), Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemenkumham (Ida Asep Somara), Inspektur Wilayah II Itjen Kemenkumham (Lilik Sujadi) ini akan berlangsung mulai 2-7 Juni 2024 mendatang.

Dalam arahannya, Staf Ahli Menkumham Bidang Reformasi Birokrasi, Asep Kurnia mengatakan bahwa salah satu peningkatan nilai Reformasi Birokrasi Kemenkumham ditentukan oleh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis.

“Tahun 2023 lalu, alhamdulillah Indeks RB kita naik menjadi 80,66 terdiri dari nilai RB general 76.74 dan RB Tematik 3,92. Target Indeks RB  Tahun 2024 adalah 82 artinya kita harus bersama-sama memiliki strategi untuk meningkatkan nilai RB dan bagaimana peningkatan reformasi birokrasi ini berdampak pada nilai tunjangan kinerja kita”, ujarnya.

Bicara Reformasi Birokrasi, Asep Kurnia menyebut, merujuk pada arahan Presiden Republik Indonesia, secara garis besar ada 3 (tiga) hal yang berkaitan dengan Reformasi Birokrasi, yaitu: bagaimana Reformasi Birokrasi menjadi lincah dan cepat, juga tepat dan akuntabel, Reformasi Birokrasi bukan hanya sekedar tumpukan kertas saja dan bagaimana Reformasi Birokrasi bisa berdampak untuk kepentingan masyarakat.

“Jika dilihat dari Laporan RKT RB B03 dari sisi pemenuhan dokumen saya sangat percaya kualitas didalamnya. Namun jika flashback pada 7 tahun yang lalu masih mekanisme kerja ATM. Sekarang saya harap tidak begitu lagi. Selain kualitas dokumen, juga bagaimana kita membuat kegiatan yang memberikan dampak kepada masyarakat. Ujung tombak tentunya pada satuan kerja terkecil kita di wilayah terutama Unit Pelaksana Teknis”, ujarnya.

Untuk itu, ia berharap seluruh jajaran Kemenkumham dapat memanfaatkan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan RKT ini sebagai momentum yang baik untuk memperbaiki pemerintahan yang lebih profesional. “Yang terpenting, dari semuanya adalah bagaimana Reformasi Birokrasi tidak hanya sekedar tumpukan kertas, melainkan memberikan dampak nyata kepada masyarakat”, pungkasnya. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2024)

Foto Dokumentasi :

A.ARKTTWII04A.ARKTTWII04A.ARKTTWII04

Delegasi Kalteng sabet 6 Penghargaan Non-Litigation Peacemaker dan 1 Anubhawa Sasana Jagadditha dalam Ajang PJA 2024

A.A.AnugrahPJA3

Jakarta - Anugerah Paralegal Justice Award (PJA) 2024 telah memasuki puncaknya bertepatan dengan Peringatan Hari Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni, sebelumnya para 300 peserta yang terdiri dari Kepala Desa/Lurah telah melakukan pendidikan melaui Paralegal Academy selama 3 (tiga) hari di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum dan HAM. Sabtu (1/6/2024)

Para peserta diberikan berbagai materi terkait dengan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat dan Kepatuhan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kelurahan, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan Secara Non Litigasi, Kepala Desa sebagai Paralegal dalam Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat dan lain sebagainya yang berkaitan dengan fungsi paralegal.

Puncak Paralegal Justice Award 2024 dilaksanakan di Bidakara Hotel Jakarta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah selaku leading sector dan pembimbing delegasi dari wilayah yakni Plh. Kepala Kantor Wilayah (Dr. Joko Martanto), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhamad Mufid), Kepala Bidang Hukum (Khudloifah), Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (Vasco Fernando) serta para JFT dan JFU yang ada memberikan dukungan secara langsung kepada para delegasi.

Kegiatan PJA setidaknya memiliki tujuan untuk "Menjawab tantangan pemenuhan akses terhadap keadilan di Indonesia saat ini yang belum menjangkau seluruh masyarakat Indonesia karena adanya keterbatasan aktor-aktor yang melakukan penyelesaian sengketa secara mediasi atau non litigation, sehingga diperlukan Kepala Desa dan Lurah yang berperan sebagai paralegal untuk meningkatkan jangkauan layanan hukum dan bantuan hukum dan Memberikan apresiasi kepada desa/kelurahan yang telah menyukseskan dan mengembangkan program pemberdayaan masyarakat dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dengan fokus terhadap kemudahan berinvestasi, peningkatan sektor pariwisata dan pembukaan lapangan kerja melalui sumber daya alam dan kearifan lokal adat-istiadat setempat", ujar Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (Widodo Ekatjahjana) dalam sambutan yang diberikan.

Terdapat beberapa kategori yang direbutkan oleh para peserta, yakni Favorit Publik sebanyak 10 region, Top 10 Parelegal Justice Award, Kategori Paralegal Justice Award, Kategori Non Litigation Peacemaker dan Kategori Anubhawa Sasana Jagadhitta.

Dari kategori tersebut delegasi dari Provinsi Kalimantan Tengah mendapatkan 6 penghargaan Non Litigation Peacemaker yakni oleh Lurah Kelurahan Panarung (Evy Kahayanti), Kepala Desa Pangkalan Tiga (Suyamto), Kepala Desa Lada Mandala Jaya (Arifin), Kepala Desa Sumber Agung (Lilik Srianggoto Budiarto) dan Kepala Desa Talio Muara (Marzuki) serta Lurah Kelurahan Padang (Irvanudin Ahmad Kusniawan) yang sekaligus mendapatkan Penghargaan Anubhawa Sasana Jagadhitta didapatkan.

Tentu menjadi kebanggaan bagi para peserta dan pemerintah daerah setempat delegasi yang bertandang di tingkat nasional mendapatkan penghargaan yang bergengsi khususnya sebagai Kepala Desa/Lurah yang memiliki peranan sebagai Juru Damai untuk permasalahan yang ada di lingkungan masyarakat.

Dalam penutup sambutan, Ka.BPHN berpesan kepada para peserta bahwa Paralegal Justice Award bukan lah merupakan ajang perlombaan menang atau kalah, melainkan wadah dalam memotivasi kepala desa/lurah dalam memberikan pelayanan hukum non litigasi sebagai implementasi hadirnya negara ditengah masyarakat. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2024)

Foto Dokumentasi :

A.A.AnugrahPJA3A.A.AnugrahPJA3

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI