Laksanakan Verifikasi Data lapangan SIPKUMHAM, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah Sambangi Rutan Buntok

0 BID HAM SIPKUMHAM RTN BUNTOK MEI 2024 1

Buntok - Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan verifikasi data lapangan SIPKUMHAM di Rutan Kelas II B Buntok. Kegiatan dilaksanakan oleh Kepala Bidang HAM (Budi Haryono), serta tim SIPKUMHAM.

Tim SIPKUMHAM betemu dengan Kepala Rutan Kelas II B Buntok (Sinardi). Hal ini dilakukan karena merupakan salah satu dari kegiatan analisis kebijakan dengan pemanfaaatan SIPKUMHAM. SIPKUMHAM merupakan aplikasi yang di inisiasi oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM sebagai inovasi crawling engine yang berfungsi untuk mengumpulkan data dan informasi sebagai data base yang memuat hasil analisis media, pelayanan publik serta permasalahan hukum dan HAM, yang dapat diakses oleh pengguna sistem untuk mendukung pembuatan kebijakan di wilayah.

Adapun maksud pelaksanaan kegiatan layanan sistem Informasi Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah mendukung pembuatan kebijakan di wilayah menginput data SIPKUMHAM yang berasal dari pengaduan masyarakat melalui media cetak, internet ataupun kebijakan yang dikeluarkan oleh seorang pimpinan yang kemudian dimasukkan ke dalam Aplikasi SIPKUMHAM.

Kantor Wilayah dapat berperan aktif dengan melalukan verifikasi Data Lapangan serta melakukan analisis serta pengolahan data, terkait permasalahan hukum dan HAM serta pelayanan publik yang ada diwilayah, sesuai dalam database yang termuat di SIPKUMHAM.hasil pengolahan data dan analisis data nantinya dapat dijadikan sebagai bahan analis kebijakan oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan tepat sasaran. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Mei 2024)

0 BID HAM SIPKUMHAM RTN BUNTOK MEI 2024 2

0 BID HAM SIPKUMHAM RTN BUNTOK MEI 2024 2

0 BID HAM SIPKUMHAM RTN BUNTOK MEI 2024 2

Lomba Debat Hukum yang Diselenggarakan Oleh Polda Kalimantan Tengah, Kanwil Kemenkumham Kalteng Dipercaya Menjadi Juri

juri lomba hukum 1

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM kembali dipercaya untuk menjadi bagian dari kegaiatan yang dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Kalteng, dalam hal ini kantor wilayah memerintahkan pegawai untuk mengadiri kegiatan Lomba Debat Hukum Polda Kalteng  dalam rangka memperingati hari Bhayangkara ke -78.

Dalam sambutannya, Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto,  menyampaikan tujuan dari kegiatan tersebut adalah agar masyarakat lebih memahami apa itu arti dari hukum serta apa saja aturan-aturan hukum yang sudah berlaku saat ini, melalui Lomba debat hukum yang dikuti oleh perwakilan dari mahasiswa fakultas hukum di wilayah kalteng engan mengusung tema Restorative Justice sistem dan penyebaran Hoax yang menyebabkan kegaduhan, tujuanya lomba ini guna menyeleksi perwakilan dari Polda kalteng untuk dilombakan pada tingkat pusat di surabaya pada tanggal 6 Juni 2024 nanti.

Selanjutnya Kapolda Kalteng mengapresiasi kegiatan lomba debat hukum tersebut. “Saya sangat menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan lomba debat hukum yang dilaksanakan Bidkum Polda Kalteng, kapolda juga menyampaikan terimakasih kepada kantor wilayah yang telah mendukung kegiatan ini dengan menugaskan pegawai kantor wilayah sebagai Juri dalam hal ini  oleh Sdr. Herry Permana (Penyuluh Hukum) Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Kegiatan ini sangat positif karna bisa menjadi media bagi para mahasiswa sebagai calon pemimpin masa depan untuk menanggapi serta memberi pandangan terhadap situasi, kondisi dan dinamika hukum yang terjadi saat ini.

Diakhir sambutan kapolda menyampaikan harapanya terkait terlaksananya kegiatan tersebut. “Saya mengucapkan selamat berlomba kepada seluruh peserta, serta selamat bertugas para dewan juri, semoga kalteng bisa menjadi juara nasional kelak. (Reddok, Humas Kalteng, Mei 2024).

Foto Dokumentasi:

juri lomba hukum 1

juri lomba hukum 1

Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Kegiatan Pendalaman Materi Mengenai Arah Kebijakan Pajak dan Retribusi Daerah

kanwil perkada 1

Palangka Raya – Berdasarkan ketentuan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk menyusun Perda PDRD dalam 1 Produk saja untuk seluruh jenis pajak dan retribusi daerah, sehingga sifatnya hanya umum. Selanjutnya untuk hal yang sifatnya khusus akan diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Kepala Daerah.

Peraturan Kepala Daerah disusun menyesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah Daerah, dan diharapkan isi atau materi muatan Peraturan Kepala Daerah mengatur tata kelola pajak dan retribusi daerah secara detail, sehingga menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Oleh sebab itu, pada kesempatan ini Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah melaksanakan Kegiatan Pendalaman Materi dengan Topik Arah Kebijakan Pajak dan Retribusi Daerah Pasca UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Acara dibuka secara langsung oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah (Joko Martanto). Pada sambutannya beliau menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan ini akan semakin meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Kalteng dengan Pemerintah Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah dalam hal penataan regulasi mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, JFT Perancang Peraturan PUU dan JFT Analis Hukum serta diikuti oleh peserta dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kota Palangka Raya, DPRD Kota Palangka Raya serta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya. Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini yakni Basuki Rachmat, S.E. dan Alfian Ahmad Akbar (Analis Pajak dan Retribusi Daerah Pada Seksi Wilayah IIIA Pada Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah III Direktorat Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Narasumber menyampaikan materi dengan judul “Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Pasca Penetapan Perda PDRD”.

Dalam paparannya para Narasumber menekankan bahwa Salah satu faktor pendukung optimalisasi Pendapatan AsliDaerah adalah “Regulasi”, diantaranya perlunya:

1. Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

2. Peraturan Kepala Daerah turunan dari PDRD;

3. SOP.

Perda PDRD disusun hanya 1 Perda saja untuk seluruh jenis pajak dan retribusi daerah, sehingga sifatnya hanya umum.

Perkada disusun menyesuaikan kebutuhan pemerintah daerah, diharapkan isi perkada mengatur tata kelola pajak dan retribusi daerah secara detail, sehingga menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

SOP wajib dibuat, agar pelaksanaan pengelolaan pajak dan retribusi daerah lebih efektif dan efisien dan output maupun outcome bisa lebih optimal.

Semua ketentuan dalam Regulasi dimaksud tentunya tetap harus berpedoman pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah, sehingga diharapkan melalui regulasi tersebut, Pemerintah Daerah dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah, dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh masyarakat. (Reddok, Humas Kalteng, Mei 2024).

Foto Dokumentasi:

kanwil perkada 1

Optimalkan Pemenuhan Data Dukung, Kanwil Kemenkumham Kalteng lakukan Penguatan, Pembinaan dan Pendampingan Menuju WBK/WBBM Pada Rutan Kelas IIB Buntok

0 1 IMG 20240530 WA0009

Buntok - Tim Pembina dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melakukan Penguatan, Pembinaan dan Pendampingan Penyusunan Mitigasi Risiko (MR) serta Sosialisasi dalam Rangka Pemenuhan Data Dukung Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan Rencana Kerja Tahunan Reformasi Birokrasi (RKT-RB) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Buntok, Rabu (29/05/24).

Kegiatan ini dalam rangka mendorong keberhasilan Penyusunan Mitigasi Risiko dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Serta pemenuhan Data Dukung LKE Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) serta RKT-RB Tahun 2024 pada satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah.

Kedatangan Tim dari Kantor Wilayah yang di pimpin oleh Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi Dan Teknologi Informasi (Anggun Prasetyo Nugroho) disambut hangat oleh Kepala Rutan Kelas IIB Buntok (Sinardi) beserta jajaran Tim Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Rutan Kelas IIB Buntok, pihak Kantor Wilayah selaku pembina UPT secara periodik dan berkala aktif memberikan pendampingan dengan tujuan untuk menciptakan pemahaman kepada pegawai di UPT terkait manajemen resiko serta penyusunan laporan kinerja sehingga good governance dapat terwujud.

Selain itu Kasubbag HRBTI juga menyampaikan dalam Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM mengingatkan untuk melakukan pemenuhan data dukung baik itu LKE maupun RKT-RB sesuai dengan timeline yang sudah di tetapkan dan melakukan pemenuhan data dukung sesuai dengan permintaan yang ada di Aplikasi E-RB untuk meminimalisir kesalahan.

"Jika dalam pemenuhan data dukung mengalami kendala maupun hambatan silahkan Tim ZI WBK/WBBM Rutan Buntok untuk berkomunikasi dan dikonsultasikan kepada kami dari Tim Kantor Wilayah," ucap Kasubbag HRBTI.

Tak lupa Kasubbag HRBTI juga mengingatkan tentang kehumasan agar aktif untuk membuat berita berita positif dan berkolaborasi dengan media terkait yang terverifikasi oleh Dewan Pers serta aktif dalam pembuatan infografis.

Karutan Buntok juga menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Tim Kanwil Kemenkumham Kalteng yang memberikan penguatan serta pemahaman kepada jajaran Rutan Buntok agar dalam penyusunan Mitigasi Risiko dan pembangunan dan penilaian WBK pada tahun 2024 menjadi lebih maksimal.

"Terimakasih atas kunjungan Tim Kanwil Kemenkumham Kalteng serta penguatan yang di berikan saya harap semoga penguatan ini dapat lebih meningkatkan pemahaman kami dalam Penyusunan Mitigasi Risiko dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi serta pemenuhan Data Dukung LKE serta RKT-RB," tutur Karutan. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Mei 2024)

0 2 IMG 20240530 WA0007

0 2 IMG 20240530 WA0007

0 2 IMG 20240530 WA0007

Dorong Peningkatan Pendaftaran Merek Kolektif, Kanwil Kemenkumham Kalteng Sambangi Kabupaten Seruyan

A.Aamerekseruyan4

Seruyan - Dalam rangka menggali potensi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Seruyan Kantor Wilayah Kemeterian Hukum dan HAM Kalimnatan Tengah melalui Sub Bidang Kekayaan Intelektual melakukan koordinasi ke Dinas Koprasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan. Rabu (29/5/2024)

Kegiatan koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan) didampingi Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Laila Rahmawati) beserta staf ini di sambut oleh Kepala Bidang Industri (Alpisari) dan staf.

Adapun maksud dan tujuan koordinasi ini adalah untuk menggali potensi desa yang memiliki produk yang dapat didaftarkan Merek Kolektifnya serta menjalin sinergitas antar stakeholder terkait di wilayah dalam rangka mencegah pelanggaran dan melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat dengan mendorong untuk mendaftarkan atau mencatatkan kekayaan intelektual komunalnya khususnya terkait Indikasi Gerografis dan Merek Kolektif.

Sebagaimana diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama.

Pada kesempatan ini Gunawan menyampaikan “Merek kolektif mampu memberikan beberapa keuntungan kepada pemilik usaha. Secara ekonomi, merek kolektif menekan biaya pendaftaran, promosi, biaya penegakan hukum karena biaya ditanggung bersama anggota lainnya”, terang Kabid Pelayanan Hukum.

Tidak hanya itu, Gunawan juga menyebutkan merek kolektif juga memberikan peluang kerja sama, menguatkan nilai ekonomis produk, dan meningkatkan nama desa serta bisa menjadi alat pembangunan daerah.

“Kami berharap Dinas Koprasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan dapat memberikan pendampingan dan membantu mempasilitasi kepada pelaku usaha untuk mendaftarkan merek, hal ini agar mencegah pelanggaran dan melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Masyarakat di Kabupaten Seruyan”, ucap Gunawan,

Kasubbid KI juga menyampaikan “Saya harap kunjungan kami disini dapat menjelaskan pentingnya pencatatan kekayaan intelektual khususnya merek kolektif semakin tersebar luas serta kegiatan ini juga dapat berguna untuk memetakan nilai ekonomi kekayaan intelektual komunal di Kabupaten Seruyan”. jelas Laila.

“jika terdpat kendala dalam pelaksanaanya kami siap membantu apabila diperlukan untuk memberikan layanan konsultasi dan pendampingan secara langsung di tengah-tengah para pelaku usaha, semoga dengan langkah-langkah ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng dapat lebih efektif dalam melindungi dan memanfaatkan kekayaan intelektual di wilayah, serta mendorong inovasi dan investasi dalam industri local”, ungkap Kasubbid KI.

Kepala Bidang Industri (Alpisari) menyampaika “terimkasih atas dukungan dan pendampingan dari Kanwil Kemenkumham Kalteng, somoga sinergi dan kolaborasi ini dapat terus berlanjut sehingga kami bisa mendorong desa-desa yang ada di Kabupaten Seruyan untuk segera mendaftarakan merek kolektif sehingga produk yang dikuluarkan dapat terlindungi dan memiliki nilai ekonomis yang tinggi”, ungkap Alpisari. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2024)

Foto Dokumentasi :

A.Aamerekseruyan4A.Aamerekseruyan4A.Aamerekseruyan4

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI