Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah Kota Palangka Raya

harmon_raperda_pky_1.png

Palangka Raya – Bertempat di Aula Mentaya Kanwil Kemenkumham Kalteng, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Bidang Hukum melaksanakan agenda kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Produk Hukum Daerah tentang Rancangan Peraturan Walikota Kota Palangka Raya tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025, Jumat (02/08).

Adapun dalam kegiatan rapat pengharmonisasian dibuka oleh Kepala Bidang Hukum (Khudloifah) serta dihadiri seluruh  Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam penyampaian sambutan yang diwakili oleh Kepala Bidang Hukum memberikan apresiasi atas sinergitas dan kerja sama yang terjalin selama ini dalam mendorong kemajuan produk hukum di daerah melalui proses Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah melalui Kantor Wilayah.

Ke depannya diharapkan agar hubungan pelaksanaan kegiatan harmonisasi Ranperda tidak saja sebatas pada proses Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi namun dapat melibatkan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah dalam membantu pihak pemerintah daerah dalam setiap tahapan pembentukan Rancangan Peraturan  Daerah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan secara substansi disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pemaparan kegiatan yang disampaikan melalui tim Pokja 1 saran terkait materi subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan substansi yang berkorelasi dengan seluruh aspek dengan pengaturan  rancangan Produk Hukum Daerah Rancangan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025 dan dalam sesi saran dan masukan pihak Pemerintah Daerah yang diwakili oleh  Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya (Mahdi Suryanto) mengucapkan banyak terima kasih atas partisipasi dalam membantu pemerintah daerah khususnya bagi Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam proses ikut serta dalam tahapan pelaksanaan proses pengharmonisasian yang berjalan tepat waktu.

Untuk hasil masukan akan disesuaikan dengan hasil berita acara yang diperoleh dari Kanwil Kemenkumham Kalteng serta dalam kesempatan tersebut Tim Kantor Wilayah yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum didampingi bersama pihak pemrakarsa melakukan sesi penandatangan Berita Acara yang diwakili Kepala Bidang Hukum mewakili Plt. Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya. (Reddok, Humas Kalteng, Agustus 2024).

Foto Dokumentasi:

harmon_raperda_pky_2.png

harmon_raperda_pky_3.png

harmon_raperda_pky_4.png

Optimalkan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Penilaian IRH serta Capaian Aksi HAM pada Kab/Kota, Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Koordinasi Diseminasi dan Penguatan HAM

p2ham_ke_seruyan_1.jpg 

Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Karyadi didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Benny Yuandrias beserta anggota Tim melaksanakan Koordinasi terkait Diseminasi HAM dan Penguatan HAM Pelayanan Publik Berbasis HAM, Aksi HAM serta Penilaian IRH ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Seruyan, Rabu (31/07).

Kedatangan Kepala Bidang HAM beserta Tim disambut baik oleh Jajaran Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Seruyan dan diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum, Imanuel. Disampaikan Karyadi bahwa Koordinasi ini sebagai upaya meningkatkan sinergitas sekaligus upaya optimalisasi penilaian IRH, optimalisasi OPD terkait pelaksanaan P2HAM, pelaporan Aksi HAM dan mendorong OPD agar lebih maksimal serta konsisten dalam pelaksanaan Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM), dalam rangka mewujudkan adanya penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan HAM (P5 HAM).

Kepala Bidang HAM menambahkan pula mengenai Penilaian IRH (Indeks Reformasi Hukum). Disampaikan bahwa Penilaian IRH ini mencakup seluruh Instansi Pemerintah di Tingkat Daerah. Instrumen IRH ini sangat penting untuk mengukur reformasi hukum yang nantinya mendorong terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel melalui reviu terhadap berbagai Peraturan Perundang-undangan mulai dari Tingkat Pusat sampai pada Tingkat Daerah. Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah sangat mengapresiasi Pemerintah Daerah yang telah melaksanakan Penilaian IRH karena atas koordinasi dan keaktifan Pemerintah Daerah, maka diharapkan tingkat partisipasi pelaksanaan penilaian IRH di Kalimantan Tengah memperoleh porsi maksimal.

Dalam kunjungan ini, Kepala Bidang HAM menyampaikan pula mengenai P2HAM “Sekarang ini banyak inovasi berkaitan dengan pelayanan, mulai dari Inovasi pelayanan publik, pelayanan prima, Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (Pembangunan ZI WBK WBBM), Pelayanan Publik Berbasis HAM, Pelayanan Inklusif Berbasis HAM, termasuk pula Pelayanan terhadap Disabilitas dan Kelompok Rentan. Hal ini sudah menjadi perhatian dan koreksi kita bersama untuk pelaksanaan P2HAM, Capaian Aksi HAM dan Penilaian IRH yang lebih baik lagi” ujar Karyadi.

Selanjutnya, Kepala Bidang HAM menyampaikan capaian pelaporan Aksi HAM Periode B04 Tahun 2024 yang dicapai oleh Kabupaten Seruyan. Disampaikan juga mengenai persiapan pelaporan Aksi HAM periode B08 mendatang.

“Kepada OPD di Kabupaten Seruyan, agar dapat saling meningkatkan komunikasi yang baik dan berkoordinasi, baik itu antar instansi OPD, antara Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan dengan seluruh OPD, maupun dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Khususnya, jika ada kendala dalam pelaksanaan Aksi HAM periode B04, lalu juga kendala dalam memenuhi Data Dukung Pelaporan Aksi HAM, serta upaya-upaya untuk memenuhi Aksi HAM B08, mari Kita diskusikan bersama-sama solusi untuk mengatasi kendala serta tindak lanjut pelaksanaan P2HAM, Aksi HAM serta Penilaian IRH tersebut”, ujar Karyadi.

Melanjutkan arahannya, Kepala Bidang HAM berharap ke depannya terbangun komitmen untuk memaksimalkan P2HAM, Aksi HAM serta Penilaian IRH dan terbangun persepsi yang tepat dalam memenuhi data dukung setiap indikator penilaian ataupun indikator target capaian. (Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, Agustus 2024).

Foto Dokumentasi :  
p2ham_ke_seruyan_3.jpgp2ham_ke_seruyan_2.jpg

Perkuat Sinergitas, Bidang Inteldakim Divisi Keimigrasian Lakukan Koordinasi Ke Badan Kesbangpol dan Disnakertrans Kab. Sukamara

korimsukamara1.jpg

Sukamara - Dalam rangka koordinasi dan meningkatkan sinergitas dalam pelaksanaan pengawasan keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kabupaten Sukamara. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Divisi Keimigrasian melakukan koordinasi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukamara. Kamis (1/8/2024)

Koordinasi ini dipimpin oleh Kepala Bidang Inteijen Penindakan Keimigrasian (Muhammad Irham Anwar) didampingi Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian (Hendar Setiawan), Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian (Nur Arifandi Azis) dan jajaran.

Kedatangan Tim pada Badan Kesbangpol Kab. Sukamara di sambut hangat oleh Sekretaris Badan Kesbangpol (Agus Mulyanto) di dampingi Plt. Kepala Bidang Kewaspadaan Dini Nasional dan Penanganan Komplik Sosial (Agus Chaeri).

Kemudian koordinasi yang dilakukan oleh Tim Inteldakim pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Sukamara ini disambut oleh Kepala Bidang Ketenagakerjaan (Nono Tuji Wibowo).

Dalam Koordinasi kali ini Tim Inteldakim membahas beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan orang asing. Selain bertukar informasi dalam rangka menjaga kondusifitas dari pengaruh keberadaan dan kegiatan dari Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Sukamara. Dalam koordinasi ini juga menekankan pentingnya jalinan kerjasama yang baik dengan Badan Kesbangpol dan Disnakertrans Kab. Sukamara, perihal deteksi dini tentang keberadaan WNA.

Kepala Bidang Intelijen Penindakan Keimigrasian menyampaikan “Semoga dengan dilaksanakan koordinasi, Sinergi dan Kolaborasi dalam pengawasan orang asing ini dapat terpeliharanya stabilitas keamanan serta kewaspadaan sehingga kita dapat mendeteksi dini terhadap dampak negatif yang timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing yang tinggal di Wilayah Kabupaten Sukamara", ucap Irham

"Dengan informasi yang cepat diterima dari instansi terkait, akan memudahkan dalam pemantauan orang asing, karena ini merupakan deteksi dini untuk menjaga keamanan, ketertiban dan stabilitas orang asing yang masuk di daerah”, jelas Kabid Inteldakim.

Lebih lanjut Irham juga menyampaikan bawasanya dalam waktu dekat Kantor Imigrasi Kelas III TPI Pangkalan Bun akan segera di resmikan yang sebelum masih berstatus Unit Kerja Keimigrasian yang berada di Pangkalan Bun "hal ini memberi angin segar bagi kita dalam mempermudah kita melakukan pemantauan dan pengawasan orang asing di wilayah Kab. Sukamara, maka dari itu sinergi dan kolaborasi ini harus tatap kita jaga untuk melakukan pengawasan dan mencegah segala gangguan yang ditimbulkan dari WNA", jelas Irham.

Selain itu Kasubbid Penindakan Keimigrasian mengatakan “dalam menjalin sinergitas kami juga berharap Badan Kesbangpol dan Disnakertrans Kab. Sukamara untuk dapat memberikan informasi secara up to date ke Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah terkait keberadaan dan kegiatan Orang Asing atau Tenaga Kerja Asing yang berada di Kabupaten Sukamara guna mempermudah pengawasan terhadap TKA”, ungkap Hendar.

Dalam pertemuan tersebut Agus Mulyanto  menyambut baik kedatangan jajaran Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalteng "kami siap membangun komunikasi yang lebih baik, serta Badan kesbangpol akan terus bersinergi dalam pertukaran informasi terkait keimigrasian khususnya keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Sukamara", terang Sekretaris Badan Kesbangpol Sukamara.

“Kunjungan ini sebagai awal dalam memperkuat sinergitas dalam pengawasan orang asing juga untuk dapat terus berkolaborasi mensuport Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah dalam melakukan tugas dan fungsi keimigrasian khususnya di wilayah Kabupaten Sukamara”, tambah Nono.

Dalam pertemuan yang berlangsung dengan hangat tersebut, pihak Kesbangpol berharap koordinasi seperti ini dapat senantiasa dilakukan dan terus ditingkatkan baik dalam komunikasi serta sinergitas antara pihak imigrasi dan Kesbangpol dalam pengawasan orang asing kedepannya.

Diakhir pertemuan Kasubbid Intelijen Keimigrasian mengatakan "Dengan terjalinnya sinergi dan kolaborasi ini maka akan dapat terpeliharanya Stabilitas Keamanan Daerah dan Nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing yang tinggal di Wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara", ucap Arifandi. (Red-dok, Humas Kalteng, Agustus 2024)

Foto Dokumentasi :

korimsukamara2.jpg

korimsukamara3.jpg

korimsukamara4.jpg

korimsukamara5.jpg

korimsukamara6.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Koordinasi RANHAM Ke Sekda kabupaten Barito Timur

Kumham-Kalteng-Koordinasi-RANHAM-Bartim-Agt-2024-1.jpg

Tamiang Layang - Kepala Subbidang Pemajuan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Septi Nurhayati) beserta tim Bidang HAM melaksanakan Koordinasi terkait Penyampaian Capaian Aksi HAM Periode B04 Tahun 2024 dan Persiapan Pelaporan Aksi HAM Periode B08 Tahun 2024 ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur. Kamis (01/08/2024).

Kedatangan Septi Nurhayati beserta Tim disambut baik oleh Jajaran Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur. Disampaikan Kasubbid Pemajuan HAM bahwa Koordinasi ini sebagai upaya meningkatkan sinergitas sekaligus optimalisasi OPD terkait pelaporan Aksi HAM dan mendorong OPD agar lebih maksimal serta konsisten dalam pelaksanaan Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM), dalam rangka mewujudkan adanya penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan HAM (P5 HAM).

Selanjutnya disampaikan bahwa capaian pelaporan Aksi HAM Periode B04 Tahun 2024 yang dicapai oleh Kabupaten Barito Timur. Disampaikan juga mengenai persiapan pelaporan Aksi HAM periode B08 mendatang.

“Kepada OPD di Kabupaten Barito Timur, agar dapat saling meningkatkan komunikasi yang baik dan berkoordinasi, baik itu antar instansi OPD, antara Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur dengan seluruh OPD, maupun dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Khususnya, jika ada kendala dalam pelaksanaan Aksi HAM periode B04, lalu juga kendala dalam memenuhi Data Dukung Pelaporan Aksi HAM, serta upaya-upaya untuk memenuhi Aksi HAM B08, mari Kita diskusikan bersama-sama solusi terhadap kendala serta tindak lanjut pelaksanaan Aksi HAM tersebut”, ujar Septi Nurhayati.

Diharapkan agar ke depannya pelaporan dan pemenuhan data dukung Laporan Capaian Aksi HAM pada seluruh Kabupaten / Kota pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik, mengingat Laporan ini sangat penting bagi Pemenuhan Target Capaian Aksi HAM. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Agustus 2024)

Dokumumentasi Foto :

Kumham-Kalteng-Koordinasi-RANHAM-Bartim-Agt-2024-2.jpg

Kumham-Kalteng-Koordinasi-RANHAM-Bartim-Agt-2024-3.jpg

Kumham-Kalteng-Koordinasi-RANHAM-Bartim-Agt-2024-4.jpg

Jalin Sinergitas dan Kerja Sama Yang Baik, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Laksanakan Kegiatan Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah Kabupaten Barito Timur

HArmon_Barut_1.jpg

Palangka Raya - Bertempat di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada bidang Hukum Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melaksanakan agenda kegiatan Pengharmonisasian, pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Produk Hukum Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Nansarunai, Rabu (01/08/24).

Kegiatan rapat pengharmonisasian dibuka oleh Kepala Bidang Hukum (Khudloifah) dan didampingi Kepala Subbidang FFHD (Woro Sadarini) serta dihadiri seluruh  Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam penyampaian sambutan yang diwakili oleh Kepala Bidang Hukum memberikan apresiasi atas sinergitas dan kerjasamanya yang terjalin selama ini  dalam mendorong kemajuan produk hukum di daerah melalui proses Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah melalui Kantor Wilayah.

Kedepannya diharapkan agar hubungan pelaksanaan kegiatan harmonisasi Ranperda tidak saja sebatas pada proses Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi namun dapat melibatkan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah dalam membantu pihak pemerintah daerah dalam setiap tahapan pembentukan Rancangan Peraturan  Daerah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan secara substansi disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemaparan kegiatan yang disampaikan melalui tim Pokja 2 saran terkait materi subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan substansi yang berkorelasi dengan seluruh aspek dengan pengaturan  rancangan Produk Hukum Daerah Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Nansarunai dan dalam sesi saran dan masukan pihak Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Asisten I Setda Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Ari Panan P. Lelu) dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Barito Timur (Seskal Harry) mengucapkan banyak terima kasih atas partisipasi dalam membantu pemerintah daerah khususnya bagi Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam proses ikut serta dalam tahapan pelaksanaan proses pengharmonisasian yang berjalan tepat waktu.

Hasil masukan akan disesuaikan dengan hasil berita acara yang diperoleh dari Kanwil Kemenkumham Kalteng serta dalam kesempatan tersebut Tim Kantor Wilayah yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum didampingi Kasubbid FFHD bersama pihak pemrakarsa melakukan sesi penandatangan Berita Acara yang dihadiri langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng (Joko Martanto) dan Asisten I Setda Kabupaten Barito Timur.

Kegiatan ditutup dengan sesi  Foto Bersama antara Tim Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng dan seluruh Pejabat/Pelaksana dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur.

HArmon_Barut_2.jpgHArmon_Barut_3.jpgHArmon_Barut_4.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI