Ses-Ditjen KI Sambut Baik Kedatangan Tim Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kalteng

sesditjen ki ktg 2

Jakarta - Dalam rangka meningkatkan kinerja dalam pelayanan kekayaan intelektual diperlukan sarana dan prasarana yang baik sesuai standar kebutuhan sepanjang memenuhi prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan, maka menindaklanjuti hal tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Muhamad Mufid didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM, Gunawan, Kepala bidang Hukum, Khudloifah, Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual, Laila Rahmawati beserta staf melakukan Koordinasi ke Direktoral Jenderal Kekayaan Intelektual untuk berkonsultasi, Kamis 16/05/2024.

Bertemu dengan Sekretaris Direktorat Jenderal KI, Anggoro Dasananto, Kepala divisi pelayanan hukum dan ham Muhamad Mufid menyampaikan permohonan sarana dan prasarana untuk penyebaran informasi tentang pelayanan KI baik melalui leafleat atau pun videotron, hal ini berkaitan dengan tidak adanya anggaran untuk pembuatan leafleat maupun untuk sewa videotron tersebut maka besar Harapan Kantor Wilayah Kalimantan Tengah Khususnya Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual untuk dapat di fasilitasi oleh Unit Eselon I.

Anggoro Dasananto menanggapi baik hal tersebut karena memang Sarana dan Prasarana merupakan hal yang penting dan harus diperhatikan baik dalam hal Pengelolaan yang meliputi Perencanaan, Pemeliharaan sampai Penghapusannya.
Beliau sampaikan bahwa untuk pemenuhan sarana dan prasarana penyebaran informasi tersebut, pihak kanwil diarahkan untuk membuat surat permohonan usulan kebutuhan sarpras dengan dilampirkan persetujuan RKBMN Tahun berjalan dari Biro Pengelolaan BMN dan Barjas yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. (Red-dok, Kemenkumham Kalteng - Agus Rubiyanti, Mei 2024).

Foto Dokumentasi :
sesditjen ki ktg 2

 

Melalui Kegiatan FGD, Admin SERAYA Kanwil Kemenkumham Kalteng ikut Berkomitmen untuk Lebih Meningkatkan Kualitas Penyelenggaraan LHKAN

lhkan 3

Jakarta – Dalam sambutannya pada pembukaan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyelenggaraan Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) melalui Aplikasi SERAYA di Lingkungan  Kementerian  Hukum  dan  Hak  Asasi Manusia Periode Tahun 2024, Plh. Sekretaris Inspektur Jenderal Ibu Ika Yusanti, Bc.I.P., S.H., M.Si menyampaikan kewajiban Aparatur Negara untuk Melaporkan harta kekayaan , tak terkecuali para aparatur negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Inspektorat Jenderal dalam hal ini berperan untuk mengawal dan memantau kewajiban pelaporan harta harta kekayaan aparatur negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Administrator Seraya pada tiap Unit Eselon I, Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis merupakan pelaksana tugas dan fungsi untuk mengawal dan memantau pelaksanaan LHKAN pada unit kerja masing-masing.

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dilaksanakan selama 4 (empat) hari dengan mengambil tempat penyelenggaraan di Hotel Sheraton, Jakarta mulai dari tanggal 14 hingga 17 Mei 2024. Kegiatan diisi dengan sosialisasi tentang Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) yang disampaikan oleh Bapak Catur Pamungkas yang merupakan Narasumber dari Kemenpan-RB. Pada paparannya, Narasumber Menyampaikan bahwa latar belakang dari perlunya Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) adalah merupakan suatu early System bagi seluruh ASN agar terhindar dari tindak pidana korupsi untuk mewujudkan Birokrasi yang bersih dan akuntabel.

Pada hari kedua pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Penyelenggaraan Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) melalui Aplikasi SERAYA, kegiatan dilanjutkan dengan Narasumber yang merupakan Analis SDM Aparatur Pertama pada Inspektorat Jenderal, Ibu Sherly Marcella Septiyana menyampaikan Pencapaian Pelaporan Harta Kekayaan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tahun 2024 pada aplikasi Seraya yang telah mencapai 99,85 %. Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari masing-masing Unit Eselon I dan Kantor Wilayah terkait pelaksanaan Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) melalui Aplikasi SERAYA untuk Periode Tahun 2024. Masing-masing admin juga melaporkan kendala-kendala yang ditemui, serta data outstandind untuk sama-sama mencarikan solusi menyelesaikan kendala yang ditemui. Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) juga diisi dengan Personal Development dan games menarik pada jeda antar waktu sebagai ice breaking agar peserta tidak bosan dan  banyak mendapatkan manfaat dari pelaksanaan kegiatan tersebut.

Sebelum kegiatan ditutup, seluruh Admin SERAYA Unit Eselon I dan Kantor Wilayah, menandatangani komitmen Bersama untuk lebih mensukseskan Penyelenggaraan Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) melalui Aplikasi SERAYA di Lingkungan  Kementerian  Hukum  dan  Hak  Asasi Manusia.  Kegiatan ditutup oleh Ibu Eem Nurmanah, S.Sos.,M.Si. seorang Analis SDM Aparatur Madya pada Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.  Republik Indonesia. (Red-dok, Humas Kemenkumham Kalteng, Mei 2024).

Foto Dokumentasi :
lhkan 3lhkan 3

Analisa Kebijakan Melalui SIPKUMHAM, Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Analisis Data Kebijakan Perlindungan Anak

sipkumham anak 4

Palangka Raya - Bertempat di Aula Kahayan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Bidang HAM melaksanakan kegiatan Analisis Data Kebijakan dengan Pemanfaatkan Aplikasi Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM), Jumat (17/05/2024).

Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Benny Yuandrias) menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan memanfaatkan aplikasi sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) yang merupakan sistem informasi yang mampu memberikan data yang akurat dan krediebel serta relevan terkait permasalahan hukum dan HAM dan pelayanan publik, sistem ini dapat memberikan informasi yang cepat dan akurat untuk kepentingan Internal Kemenkumham maupun pelayanan publik.

Aplikasi SIPKUMHAM ini juga sudah terintegrasi langsung dengan media online dan media sosial secara otomatis sehingga dapat menampilkan permasalahan yang trending pada saat ini. Data dan informasi yang dikumpulkan akan menunjukkan pola, tren, dan isu-isu aktual permasalahan Hukum dan HAM, serta pelayanan publik yang ada di masyarakat, sehingga dapat mendukung pembuatan kebijakan, peningkatan kualitas penelitian, serta pelayanan publik di lingkungan Kemenkumham.
Adapun tujuan dari sistem ini salah satunya adalah untuk mendukung pemerintah dalam membuat kebijakan, memberikan sumber informasi yang memadai, maupun menyediakan informasi kepada publik agar dapat berkontribusi dalam pemberian masukan terkait kebijakan.

Kegiatan analisis Kebijakan dengan pemanfaatan SIPKUMHAM mengangkat tema permasalahan kebijakan tentang Perlindungan Anak di wilayah Kota Palangka Raya, dengan narasumber Dr. Kiki Kristanto, S.H., M.H (Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya) dan peserta rapat terdiri dari Stakeholders terkait diantaranya, DPPKB3A Provinsi Kalimantan Tengah (Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak), Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya, DPPKB3A Kota Palangka Raya, Dinas Sosial Kota Palangka Raya, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Satpol PP Kota Palangka Raya, Polresta Kota Palangka Raya, Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palangka Raya.

Melalui kegiatan rapat analisis data dan informasi kebijakan dengan pemanfaatan SIPKUMHAM ini diharapkan dapat memberikan data dan informasi dari para stakeholder terkait tentang perlindungan anak khususnya di Kota Palangka Raya dan nantinya akan mengasilkan rekomendasi yang akan diberikan kepada pemerintah daerah selaku pemangku kepentingan dan pengambil kebijakan. (Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, Mei 2024).

Foto Dokumentasi :  
sipkumham anak 4sipkumham anak 4sipkumham anak 4

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalteng Laksanakan Kegiatan Pengharmonisasian Ranperda Kabupaten Barito Utara

zzzPerancang 1

Palangka Raya - Bertempat diaula Mentaya Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada bidang Hukum subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melaksanakan agenda kegiatan Pengharmonisasian, pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas satu buah Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2024, Jumat (17/05/24).

Adapun dalam kegiatan rapat pengharmonisasian dibuka langsung oleh Kepala Subbidang Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Woro Sadarini) mewakil Pimpinan Tinggi Pratama  serta dihadiri seluruh  Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Kalteng. Dalam sambutan yang diwakili oleh Woro Sadarini memberikan apresiasi atas sinergitas dan kerjasamanya yang terjalin selama ini  dalam mendorong kemajuan produk hukum di daerah melalui proses Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah Melalui Kantor Wilayah.

Kedepannya diharapkan agar hubungan pelaksanaan kegiatan harmonisasi Ranperda tidak saja sebatas pada proses Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi namun dapat melibatkan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah dalam membantu pihak pemerintah daerah dan DPRD dalam setiap tahapan pembentukan Rancangan Peraturan  Daerah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam pemaparan kegiatan yang disampaikan melalui tim Pokja 1  memberikan masukan dan saran terkait materi subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan substansi yang berkorelasi dengan Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Alokasi Desa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beserta dengan perubahannya.

Dalam sesi saran dan masukan pihak Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Eveready Noor) mengucapkan banyak terima kasih atas partisipasi dalam membantu pemerintah daerah khususnya bagi Bagian Hukum  pada  Sekretariat Daerah dalam pelaksanaan tahapan proses pengharmonisasian yang berjalan tepat waktu, dan untuk hasil perbaikan akan disesuaikan dengan hasil berita acara yang diperoleh dari Kanwil Kemenkumham Kalteng.

Dalam kesempatan tersebut Tim bersama pihak pemrakarsa melakukan sesi penandatangan Berita Acara  yang diwakili oleh Woro Sadarini selaku  bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara. Kegiatan ditutup dengan sesi  Foto Bersama antara Tim Kantor Wilayah Kemenkumham dan seluruh Pejabat/Pelaksana dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara.

zzzPerancang 1zzzPerancang 1zzzPerancang 1

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI