Palangka Raya — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Divisi P3H), kembali dilaksanakan kegiatan Rapat Sinkronisasi dan Harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup), Rabu (06/08/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Tim Kelompok Kerja I membahas Ranperbup Kabupaten Pulang Pisau tentang Kerja Sama pada Badan Layanan Umum Daerah, serta dua Ranperbup Kabupaten Seruyan masing-masing tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Rapat harmonisasi dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, beserta jajaran. Dalam forum tersebut, Tim Pokja I memaparkan hasil pengharmonisasian terhadap masing-masing Ranperbup, yang kemudian dibahas lebih lanjut melalui diskusi teknis bersama Kepala Bagian Hukum dan perwakilan pemrakarsa dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Seruyan.
Diskusi berlangsung secara interaktif dan konstruktif, dengan berbagai masukan substantif dari pemerintah daerah yang diharapkan dapat memperkuat substansi regulasi serta memastikan keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Mewakili pemerintah daerah masing-masing, para Kepala Bagian Hukum dan perwakilan pemrakarsa menyampaikan apresiasi atas dukungan dan fasilitasi dari Kanwil Kemenkumham Kalteng, sehingga proses harmonisasi dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat waktu.
Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Seruyan bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Seluruh rangkaian kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai dokumentasi sekaligus simbol sinergi dalam menciptakan regulasi daerah yang harmonis, berkualitas, dan aplikatif. (Red-dok, Humas Kanwil Kalteng, Agustus 2025)