Kanwil Kemenkum Kalteng Terima Kunjungan Konsultasi dan Pendampingan Kekayaan Intelektual Dari PT SKS Listrik Kalimantan

KIpln1.jpg

Palangka Raya — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menerima kunjungan dari PT SKS Listrik Kalimantan dalam rangka layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI), yang meliputi merek, paten, dan hak cipta. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dan merupakan tindak lanjut dari hasil sosialisasi yang sebelumnya telah dilaksanakan di lingkungan PT SKS Listrik Kalimantan pada tanggal 3 Februari 2025 di Kabupaten Gunung Mas. Kamis (08/05/2025)

Tim dari Bidang Kekayaan Intelektual terdiri atas Analis KI Ahli Muda, Laila Rahmawati, Analis KI Ahli Pertama, Agus Dwi Susanto, dan Halpdesk Kekayaan Intelektual, Fisti Fautika Ramadhani. Sementara itu, PT SKS Listrik Kalimantan diwakili oleh Miranda Puspita Ramadhani beserta tim.

Dalam pertemuan tersebut, Laila menyampaikan secara rinci mengenai prosedur pendaftaran merek kolektif, paten, dan hak cipta, serta manfaat perlindungan hukum atas karya lintelektual. Penjelasan diberikan secara interaktif, dan pihak PT SKS Listrik Kalimantan menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap informasi yang disampaikan. Mereka mengapresiasi layanan konsultasi ini sebagai upaya nyata yang sangat membantu dalam memahami dan mengurus perlindungan Kekayaan Intelektual perusahaan.

Selanjutnya, Laila menekankan pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual, khususnya di era industri yang semakin kompetitif saat ini. Menurutnya, pendaftaran KI bukan hanya sebagai bentuk perlindungan hukum, tetapi juga sebagai aset strategis perusahaan dalam membangun daya saing dan nilai tambah produk atau inovasi yang dimiliki.

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam memberikan layanan prima di bidang Kekayaan Intelektual. Layanan konsultasi dan pendampingan serupa akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari strategi mendorong peningkatan kesadaran dan jumlah pendaftaran KI di wilayah Kalimantan Tengah, baik oleh pelaku usaha, institusi, maupun masyarakat umum.

Dengan adanya sinergi antara instansi pemerintah dan dunia usaha seperti yang tercermin dalam konsultasi ini, diharapkan mampu menciptakan ekosistem inovasi dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual yang semakin kuat dan berkelanjutan. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2025)

Foto Dokumentasi :

KIpln2.jpg

KIpln3.jpg

Sinergi Dalam Membangun Daerah, Kanwil Kemenkum Kalteng Gelar Rapat Harmonisasi Dari Dua Kabupaten

Percangbrs1.jpg

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah kembali menyelenggarakan rapat harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Lamandau dan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan. Kamis (8/5/2025)

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kahayan Kantor Wilayah ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Maju Amintas Siburian, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, serta dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan beserta jajaran dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lamandau, dan jajaran teknis terkait dan Tim Kerja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah.

Dalam pembukaan rapat harmonisasi terhadap 9 Raperbup Kabupaten Lamandau dan 2 Raperbup Kabupaten Barito Selatan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, menyampaikan pesan penting tentang urgensi dan esensi harmonisasi regulasi dalam sistem hukum nasional.

Dalam sambutannya, Muhamad Mufid, menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar prosedur formal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tetapi merupakan pondasi penting agar setiap peraturan daerah memiliki kesinambungan dengan hukum yang lebih tinggi dan kebijakan nasional.

Muhamad Mufid, juga memberikan apresiasi kepada dua pemerintah kabupaten atas inisiatif aktif mereka dalam menyusun regulasi yang dinilai penting bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia berharap forum ini menjadi ruang diskusi yang terbuka dan produktif untuk merumuskan peraturan yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga aplikatif di lapangan.

Di akhir sambutan, Muhamad Mufid, menyampaikan harapannya agar rapat berjalan lancar, produktif, dan mampu menghasilkan rumusan terbaik, demi produk hukum yang berkualitas. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2025)

Foto Dokumentasi :

Percangbrs2.jpg

Percangbrs3.jpg

Percangbrs4.jpg

Koordinasi Fasilitasi Pembentukan Rancangan Produk Hukum Daerah, Kanwil Kemenkum Kalteng Sambangi Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas

 Perancanggumas1.jpg

Gunung Mas - Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Koordinasi dalam rangka Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah ke Sekretariat DPRD Kabupaten Gunung Mas. Kamis (8/5/2025)

Tim yang diwakili oleh Perancang PUU pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Yusuf Salamat, Muhammad Arifin dan Sri Mariyati disambut langsung oleh Kabag Persidangan Peraturan Perundang-undangan Sekawan DPRD Gumas, Cristiawan dalam kesempatan tersebut tim menyerahkan hasil draf MoU Antara Kantor Wilayah dengan DPRD Kabupaten Gunung Mas terkait Kerjasama dalam Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Produk Hukum Daerah serta Pembinaan Hukum sekaligus menyampaikan hasil draf penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif untuk ditindaklanjuti dalam Rapat Sinkronisasi dan Kegiatan Uji publik yang akan digelar pada Minggu Keempat Bulan Mei 2025 mendatang.

Dalam kesempatan tersebut melalui Kabag Persidangan DPRD Gunung Mas mengucapkan terima kasih atas sinergitas dan kerjasama yang terjalin sehingga penyusunan Draf Ranperda Inisiatif DPRD dapat berjalan tepat waktu, dan untuk draf MoU nantinya aku dilaporkan kepada Pimpinan DPRD untuk dipelajari dan ditindaklanjuti dalam waktu dekat sebagai wujud komitmen kerjasama dalam fasilitasi pembentukan Rancangan Produk Hukum Daerah.

Di waktu yang bersamaan tim juga melakukan koordinasi ke Bagian Hukum Setwan Kabupaten Gunung Mas, kedatangan tim disambut langsung oleh Kabag Hukum, Erdisito dan didampingi Prancang, Sinta dalam kesempatan tersebut tim menyerahkan hasil Berita Acara Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah dan diterima langsung oleh Kabag Hukum.

Selain itu Tim Kantor Wilayah juga menerima data propemperda Tahun 2025 sebagai tindaklanjut permintaan data Kantor Wilayah. Pada Kesempatan Tersebut Kabag Hukum mengucapkan terima kasih atas sinergitas dan layanan Pengharmonisasian yang cepat dan sesuai jadwal sehingga Pemerintah Daerah dapat terbantu dalam proses pembentukan Produk Hukum di Daerah. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2025)

Foto Dokumentasi :

Perancanggumas2.jpg

Perkuat Sinergi dan Jalin Kerja Sama, Kanwil Kemenkum Kalteng Lakukan Koordinasi ke DPRD Kabupaten Pulang Pisau

prancang_pulpis_1.jpg

Pulang Pisau - Dalam rangka melaksanakan fungsi pengharmonisasian dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) mengadakan kunjungan koordinasi ke Sekretariat DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (08/05/2025). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Kanwil (Doaa Risma Diputra M, Martinus Rampay, dan Meyliani R.H). Kunjungan tersebut diterima dengan baik oleh Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Pulang Pisau (Ibu Yessie) didampingi Bapak Bandi.

Dalam kesempatan ini, Doaa Risma Diputra M selaku perwakilan Tim, menyampaikan bahwa menindaklanjuti audiensi Ketua Bapemperda dengan Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng pada bulan Februari lalu, dimana disampaikan bahwa DPRD Kabupaten Pulang Pisau berencana menyusun 2 (dua) Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau melalui mekanisme kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Kalteng. Oleh karena itu pada kesempatan ini Tim menyampaikan Konsep Perjanjian Kerja Sama untuk dilakukan kajian terlebih dahulu oleh pihak DPRD sebelum dilakukan penandatanganan oleh kedua belah pihak dalam waktu dekat. Dikarenakan Perjanjian Kerja Sama sebelumnya sudah habis masa berlakunya dan sangat tepat untuk dilakukan pembaharuan.

Ibu Yessie yang dalam hal ini mewakili Sekretariat DPRD Kabupaten Pulang Pisau, dalam tanggapannya menyampaikan terima kasih atas kunjungan Tim dari Kanwil Kemenkum Kalteng. Beliau menambahkan bahwa rencana kerja sama penyusunan Raperda Inisiatif DPRD akan tetap dilaksanakan dengan menggandeng Tim dari Kanwil Kemenkum Kalteng sebagai Tim Penyusun. Oleh karena itu cukuplah tepat jika sebelumnya akan dilakukan penandatanganan pembaharuan Perjanjian Kerja Sama terlebih dahulu. Terkait konsep awal Perjanjian Kerja Sama ini akan kami sampaikan kepada pimpinan terlebih dahulu, sekaligus untuk dapat diagendakan jadwal penandatanganannya.

Menutup pertemuan ini Ibu Yessie juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat juga surat permohonan kerja sama penyusunan Raperda Inisiatif DPRD ini akan kami sampaikan secara resmi sekaligus untuk membahas teknis lebih lanjut pelaksanaan kerja sama penyusunan Raperda Inisiatif DPRD ini. Menurutnya bahwa keterbatasan sumber daya manusia khususnya fungsional perancang peraturan perundang-undangan yang ada di Sekretariat DPRD Kabupaten Pulang Pisau memang terkadang menjadi kendala, namun dengan telah terjalinnya hubungan baik dengan Kemenkum Kalteng tentu sangat membantu kami. Sinergi yang baik ini diharapkan dapat terus berlanjut, sehingga kedepannya proses pembentukan dan proses harmonisasi atas Produk Hukum Daerah di Kabupaten Pulang Pisau dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.Red-Dok Humas Kemenkum Kalteng - Mei 2025

Foto Dokumentasi : 
prancang_pulpis_2.jpgprancang_pulpis_3.jpg

Dukung Terwujudnya Perumahan Yang Layak dan Tertata, Kanwil Kemenkum Kalteng Laksanakan Harmonisasi Raperda Kota Palangka Raya

 Raperdakota1.jpg

Palangka Raya — Untuk mendukung terwujudnya perumahan yang layak dan tertata di Kota Palangka Raya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Rabu (7/5/2025).

Hadir dalam Rapat Harmonisasi Raperda Kota Palangka Raya ini Kakanwil Kemenkum Kalteng, Maju Amintas Siburian dalam hal ini diwakili oleh Plh. Kakanwil Kemenkum Kalteng, Joko Martanto dan di dampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid serta Tim Perancang Kanwil Kemenkum Kalteng.

Plh. Kakanwil Kemenkum Kalteng, Joko Martanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa harmonisasi bukan hanya soal memenuhi aturan, tapi juga penting untuk memastikan isi Raperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tetap sejalan dengan kebijakan nasional.

Harmonisasi ini juga jadi wadah untuk menyempurnakan isi Raperda agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Palangka Raya yang telah menyusun Raperda ini sebagai bentuk tanggung jawab dalam menyediakan hunian yang layak bagi warganya.

Rapat ini juga dihadiri oleh Plh. Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak serta jajaran. Dalam sambutannya Plh. Sekrtaris Daerah menyatakan terima kasih sudah difasilitasi dalam pelaksanaan harmonisasi ini.

Melalui kerja sama dan diskusi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, Raperda ini diharapkan dapat segera melanjutkan proses pembentukan hukum selanjutnya dan menjadi landasan kuat dalam pengelolaan kawasan permukiman yang lebih baik di Kota Palangka Raya. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2025)

Foto Dokumentasi :

Raperdakota2.jpg

Raperdakota3.jpg

Raperdakota4.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI