Palangka Raya — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menerima kunjungan dari PT SKS Listrik Kalimantan dalam rangka layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI), yang meliputi merek, paten, dan hak cipta. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dan merupakan tindak lanjut dari hasil sosialisasi yang sebelumnya telah dilaksanakan di lingkungan PT SKS Listrik Kalimantan pada tanggal 3 Februari 2025 di Kabupaten Gunung Mas. Kamis (08/05/2025)
Tim dari Bidang Kekayaan Intelektual terdiri atas Analis KI Ahli Muda, Laila Rahmawati, Analis KI Ahli Pertama, Agus Dwi Susanto, dan Halpdesk Kekayaan Intelektual, Fisti Fautika Ramadhani. Sementara itu, PT SKS Listrik Kalimantan diwakili oleh Miranda Puspita Ramadhani beserta tim.
Dalam pertemuan tersebut, Laila menyampaikan secara rinci mengenai prosedur pendaftaran merek kolektif, paten, dan hak cipta, serta manfaat perlindungan hukum atas karya lintelektual. Penjelasan diberikan secara interaktif, dan pihak PT SKS Listrik Kalimantan menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap informasi yang disampaikan. Mereka mengapresiasi layanan konsultasi ini sebagai upaya nyata yang sangat membantu dalam memahami dan mengurus perlindungan Kekayaan Intelektual perusahaan.
Selanjutnya, Laila menekankan pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual, khususnya di era industri yang semakin kompetitif saat ini. Menurutnya, pendaftaran KI bukan hanya sebagai bentuk perlindungan hukum, tetapi juga sebagai aset strategis perusahaan dalam membangun daya saing dan nilai tambah produk atau inovasi yang dimiliki.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam memberikan layanan prima di bidang Kekayaan Intelektual. Layanan konsultasi dan pendampingan serupa akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari strategi mendorong peningkatan kesadaran dan jumlah pendaftaran KI di wilayah Kalimantan Tengah, baik oleh pelaku usaha, institusi, maupun masyarakat umum.
Dengan adanya sinergi antara instansi pemerintah dan dunia usaha seperti yang tercermin dalam konsultasi ini, diharapkan mampu menciptakan ekosistem inovasi dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual yang semakin kuat dan berkelanjutan. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2025)
Foto Dokumentasi :