Palangka Raya – Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Kepala Divisi Admistrasi (Joko Martanto) resmi buka kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi tentang implementasi keadilan restoratif bagi pelaku dewasa, Rabu (10/07/24).
Bertempat di Ballroom Swiss-Belhotel Palangka Raya, Hadir dalam kegiatan ini Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan (Pujo Harinto), Plt. Kepala Kantor Wilayah Kepala Divisi Adminsitrasi(Joko Martanto), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Tri Saptono Sambudji), Kepala Bapas Palangka Raya (Dwi Santosa), Kepala UPT se-Kota Palangka Raya dan jajaran instansi vertikal di wilayah kota Palangka Raya.
Dalam sambutannya Plt. Kakanwil menyampaikan, Kegiatan ini merupakan komitmen kita untuk terus mengembangkan sistem peradilan yang lebih adil, berbasis restoratif, dan berorientasi pada pemulihan sosial. Alternatif pemidanaan dan keadilan restoratif bukan sekadar sebuah konsep, tetapi merupakan solusi nyata dalam menanggapi tindak pidana dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan pembinaan.
Penerapan keadilan restoratif pada pelaku dewasa, nantinya tentu akan diterapkan karena mengikuti hukum di Indonesia saat ini yang telah bergeser dari pendekatan retributif atau pembalasan ke pendekatan restoratif atau pemulihan. Melalui keadilan restoratif, diharapkan peradilan dapat lebih mencapai kemanfaatan dan keadilan, tidak semata mata memenuhi kepastian hukum saja. Sehingga tercipta peradilan yang efektif dan efisien membawa manfaat bagi pemulihan dan kepentingan korban, pelaku dan masyarakat.
“Rapat ini menjadi momentum penting untuk berbagi pemahaman, pengalaman, dan pandangan tentang bagaimana kita dapat menerapkan alternatif pemidanaan dan keadilan restoratif secara efektif di lingkungan kita masing-masing,” Ucap Kadivmin.
“Saya yakin, dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang kuat, kita dapat merumuskan langkah-langkah strategis yang dapat menggerakkan implementasi keadilan restoratif dengan lebih efektif dan menyeluruh,” Tuturnya.