Palangka Raya – Dalam upaya mendorong pembangunan hukum yang berkualitas dan berintegritas di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas 13 (tiga Belas) Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Lamandau, Selasa (19/11/2024).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kahayan tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhamad Mufid) yang mewakili Kepala Kantor Wilayah. Hadir dalam rapat ini para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau (Elly Yoseph), beserta pihak pemrakarsa dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau.
Adapun 13 Rancangan Produk Hukum Daerah yang dibahas mencakup berbagai bidang, antara lain:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan;
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah;
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
4. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi;
5. Rancangan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Tanjung Beringin Kecamatan Lamandau;
6. Rancangan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Cuhai Kecamatan Lamandau;
7. Rancangan peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Kawa Kecamatan Lamandau;
8. Rancangan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Suja Kecamatan Lamandau;
9. Rancangan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Penopa Kecamatan Lamandau;
10. Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 9 tahun 2024 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024;
11. Rancangan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Kubung Kecamatan Delang;
12. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Naskah Dinas; dan
13. Rancangan Peraturan Bupati tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Lamandau.
Dalam sambutannya, Muhamad Mufid menekankan pentingnya pengharmonisasian sebagai salah satu tahapan krusial dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. “Proses ini bertujuan memastikan rancangan produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, sekaligus mengakomodasi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Pengharmonisasian atas rancangan Produk Hukum Daerah dilaksanakan oleh Pokja 1 dan Pokja 2 dengan menghasilkan kesimpulan bahwa rancangan produk hukum daerah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, terdapat beberapa penyesuaian teknis berdasarkan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara atas 13 Rancangan Produk Hukum Daerah antara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan pihak Pemerintah Kabupaten Lamandau, yang turut didampingi Kepala Bidang Hukum, Khudloifah.
Dalam kesempatan tersebut, Elly Yoseph menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam proses harmonisasian. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Kalteng yang telah membantu pemerintah daerah dalam memastikan seluruh rancangan produk hukum dapat diselesaikan dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah dalam mendukung Pemerintah Daerah mewujudkan peraturan yang berkualitas dan berdampak nyata bagi masyarakat. (Red-Dok, Humas Kalteng, Mel, November 2024)
Foto Dokumentasi: