Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah gelar Bimbingan Teknis Strategi Nasional Bisnis dan HAM di Wilayah Tahun 2024, Senin (29/07/24).
Bertempat di Aula Kahayan, Kegiatan ini di buka langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng (Joko Martanto) di damping Kepala Bidang HAM (Karyadi) dan di hadiri Narasumber Dari Dirjen HAM, Analis kerjasama (Galih Ramadian Nugro) yang mengikuti secara virtual serta Peserta undangan Bimtek Bisnis dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya Plt. Kakanwil menyampaikan Stranas BHAM merupakan arah kebijakan nasional yang memuat strategi dan langkah untuk digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan Pemangku Kepentingan Lainnya untuk kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan pelindungan, penghormatan, dan pemulihan HAM.
Stranas BHAM diharapkan dapat menciptakan kebijakan yang lebih terpadu, terfokus, berdampak, dan terukur mengenai Bisnis dan HAM, yang didukung oleh evaluasi dan pengawasan yang berkesinambungan dan transparan, serta koordinasi yang lebih intensif antara kementerian dan lembaga pemerintahan maupun dengan Pelaku Usaha serta masyarakat. Pada akhirnya, Stranas BHAM ini dapat berkontribusi dalam mencegah dan mengatasi potensi dampak kegiatan bisnis terhadap HAM dan memberikan pemulihan yang efektif terhadap korban yang terdampak.
Dalam rangka penyusunan Stranas BHAM, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah membentuk Gugus Tugas Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTN BHAM) pada tahun 2021 melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-0l.HA.01.07 Tahun 2021 yang terdiri dari 20 (dua puluh) kementerian/lembaga, perwakilan lembaga masyarakat, asosiasi Pelaku Usaha, dan akademisi.
“Dengan adanya rangkaian koordinasi yang berkesinambungan maka dinilai perlu untuk memperkuat GTN BHAM dengan penyempurnaan struktur, tugas dan fungsi, serta penambahan beberapa kementerian/lembaga yang sangat terkait dengan Stranas BHAM,” tutur Plt. Kakanwil.
Dalam program Strategi Bisnis dan HAM salah satunya adalah menerapkan Aplikasi penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) bagi Pelaku usaha, Hal ini guna memantau pelaksanaan prinsip-prinsip HAM. PRISMA adalah program aplikasi mandiri untuk membantu pelaku usaha menganalisa dugaan risiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnis.
PRISMA ditujukan kepada pelaku usaha di skala kecil, menengah, maupun besar yang banyak melibatkan, masyarakat maupun lingkungan dengan harapan bahwa interaksi mereka dalam usahanya tetap menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.
“Dalam kesempatan ini, diharapkan para pelaku usaha dapat menerapkan hasil bimbingan teknis ini yaitu aplikasi PRISMA dan mulai dari sekarang bisa mendaftarkannya bagi yang belum dan bagi yang sudah dapat diimplementasikan,” ucap Plt. Kakanwil.