Palangka Raya – Kantor Wilayah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Perancangan Peraturan Daerah Dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah pada hari Selasa (28/11/2023).
Rancangan Peraturan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kapuas yang dilakukan pengharmonisasian adalah Rancangan Peraturan Daerah Kapuas tentang Kabupaten Layak Anak, Rancangan Peraturan daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan, Rancangan Peraturan Bupati tentang Inovasi Pelayanan Publik Agah Duan Izin Bamobil dan Bamotor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas, dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Kampung Keluarga Berkualitas di Kabupaten Kapuas.
Rapat pengharmonisasian ini dibuka oleh Koordinator Perancang (Yusuf Salamat, SH.,MH) dan dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kepala Subbidang Fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Pada Kesempatan ini Yusuf Salamat, SH.,MH menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai perpanjangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia untuk melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah baik inisiatif Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota serta konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah dari Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/kota. Pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah dilakukan dalam rangka untuk menyelaraskan rancangan produk hukum daerah yang disusun agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas melalui Kepala Bagian Hukum (Siti Djuraidah, SH) mengucapakan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang telah melakukan pengharmonisasian produk hukum daerah Kabupaten Kapuas dan akan menindaklanjuti hasil pengharmonisasian yang telah dilakukan.
Pada akhir kegiatan dilakukan penandatanganan berita acara pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas.