Palangka Raya - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Melalui Bidang Hukum melaksanakan Kegiatan Perumusan Rekomendasi Hasil Analisis dan Evaluasi Hukum T.A. 2023 atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Palangka Raya Tahun 2017 – 2028, Kamis (16/11).
Sesuai dengan Surat Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional perihal Pelaksanaan Kegiatan Analisis dan Evaluasi Perda di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2023, adapun yang menjadi objek analisis dan evaluasi yakni Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Palangka Raya Tahun 2017 - 2028, Kegiatan tersebut dalam rangka menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat dan memberikan kontribusi dalam iklim kepastian hukum dan pengembangan pariwisata di Kota Palangka Raya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Plh Kepala Bidang Hukum ( Woro Sadarini ) dan Kepala Bidang Kepariwisataan ( Alex Chandra ) tim Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum Serta JFT Perancang Peraturan Perundang
Rapat diakhiri dengan pemberian rekomendasi regulasi terhadap Perda Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Palangka Raya Tahun 2017 - 2028. Rekomendasi regulasi yang diberikan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi pada Perda tersebut akan direvisi pada tahun 2025. (Reddok, Humas Kalteng, November 2023).
Foto Dokumentasi: