Palangka Raya – Dalam upaya mendorong pembangunan hukum yang berkualitas dan berintegritas di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah laksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah, Rabu (12/02).
Salah satu aspek pemenuhan tahapan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dan menjadi salah satu tugas dari Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan produk hukum daerah yang terdiri atas 4 (empat) buah Rancangan Produk Hukum Daerah yang terdiri dari Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Gunung Mas, yaitu tentang :
1. Tata Cara Pemberian Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rinci Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025;
3. Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Bentuk Sinergi Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; dan
4. Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2025-2027
Rapat harmonisasi ini dilaksanakan di Aula Mentaya, yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Maju Amintas Siburian), Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Muhammad Mufid), serta seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Tim Pokja I pada Kanwil Kemenkum Kalteng bersama seluruh pihak pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
Adapun yang membuka kegiatan rapat ini adalah Kepala Kantor Wilayah dan didampingi oleh Kepala Divisi P3H serta seluruh Pejabat Fungsional Perancang Tim I Kemenkum. Dalam penyampaian hasil harmonisasi atas Keempat Produk Hukum Daerah dilaksanakan oleh Tim Kerja 1 dan dalam hasilnya diperoleh bahwa ketentuan rancangan produk hukum daerah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi hanya ada perbaikan sedikit berdasarkan Lampiran II UU 12/2011.
Di akhir kegiatan, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas yang diwakili oleh Guanhin, S.H (Plt. Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Gunung Mas) beserta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunung Mas, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gunung Mas, dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gunung Mas mengucapkan terima kasih atas kerjasama dalam membantu pemerintah daerah Kabupaten Gunung Mas dalam pelaksanaan pengharmonisasian berjalan lancar dan tepat waktu. (Reddok, Humas Kalteng, Februari 2025).