Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Kalteng Laksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Gunung Mas

harmon_gumas_1.jpg

Palangka Raya – Dalam upaya mendorong pembangunan hukum yang berkualitas dan berintegritas di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah laksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah, Rabu (12/02).

Salah satu aspek pemenuhan tahapan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dan menjadi salah satu tugas dari Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan produk hukum daerah yang terdiri atas 4 (empat) buah Rancangan Produk Hukum Daerah yang terdiri dari  Rancangan Peraturan Bupati  Kabupaten Gunung Mas, yaitu tentang :

1. Tata Cara Pemberian Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

2. Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rinci Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025;

3. Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Bentuk Sinergi Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; dan

4. Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2025-2027

Rapat harmonisasi ini dilaksanakan di Aula Mentaya, yang dihadiri oleh  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Maju Amintas Siburian), Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Muhammad Mufid), serta  seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Tim Pokja I pada Kanwil Kemenkum Kalteng bersama seluruh pihak pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.

Adapun yang membuka kegiatan rapat ini adalah Kepala Kantor Wilayah dan didampingi oleh Kepala Divisi P3H serta seluruh Pejabat Fungsional Perancang Tim I Kemenkum. Dalam penyampaian hasil harmonisasi atas Keempat Produk Hukum Daerah dilaksanakan oleh Tim Kerja 1 dan dalam hasilnya diperoleh bahwa  ketentuan rancangan produk hukum daerah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi hanya ada perbaikan sedikit berdasarkan Lampiran II UU 12/2011.

Di akhir kegiatan, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas yang diwakili oleh Guanhin, S.H (Plt. Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Gunung Mas) beserta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunung Mas, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gunung Mas, dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gunung Mas mengucapkan terima kasih atas kerjasama dalam membantu pemerintah daerah  Kabupaten Gunung Mas dalam pelaksanaan pengharmonisasian berjalan lancar dan tepat waktu. (Reddok, Humas Kalteng, Februari 2025).

#KementerianHukum

#KemenkumKalteng

#LayananHukumMakinMudah

#MajuAmintasSiburian

harmon_gumas_2.jpg

harmon_gumas_3.jpg

harmon_gumas_4.jpg

harmon_gumas_5.jpg

harmon_gumas_6.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI