Palangka Raya – Kanwil Kementerian Hukum Kalteng melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas delapan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat, Kamis (13/02/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan guna memastikan rancangan produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat yang berlangsung di Aula Mentaya Kanwil Kemenkum Kalteng ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Maju Amintas Siburian, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Muhamad Mufid), serta dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Tim Pokja I Kanwil Kemenkum Kalteng dan pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Tim Kerja I menyampaikan hasil harmonisasi terhadap delapan Rancangan Peraturan Bupati, dengan kesimpulan bahwa keseluruhan rancangan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Beberapa penyempurnaan dilakukan berdasarkan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Bambang Wahyusuf, S.H., menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan Kanwil Kemenkum Kalteng dalam proses harmonisasi ini. Penandatanganan Berita Acara Harmonisasi dilakukan sebagai bentuk kesepakatan bersama atas rancangan produk hukum daerah yang telah disusun.
Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama antara jajaran Kanwil Kemenkum Kalteng dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai simbol sinergi dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas. Red-Dok Humas Kemenkum Kalteng - Februari 2025
Foto Dokumentasi :