Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Pacu Peningkatan Pemahaman dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual Di Wilayah, Tiga Perusahaan Besar Gandeng Kanwil Kemenkumham Kalteng

KI 1

Buntok - Langkah nyata terus dilakukan antara dinas perdagangan, koperasi dan UKM Kabupaten Barito Selatan bersama Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam pemajuan Kekayaan Intelektual di wilayah. kali ini sukses berkolaborasi dengan CSR PT Adaro Indonesia, PT Bukit Makmur Mandiri Utama dan PT Saptaindra Sejati dalam melaksanakan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual kepada UMKM Barito Selatan sekaligus layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran merek dan perseroan perorangan.

Kesadaran tentang pelindungan Hak Kekayaan Intelektual khususnya Merek merupakan hal yang sangat penting bagi UMKM Binaan dalam menjalankan kegiatan usaha. Selain untuk perlindungan terhadap kelangsungan usahanya, pendaftaran merek memungkinkan pengusaha mencegah kriminalisasi penggunaan merek yang dilakukan oleh pihak lain, memungkinkan produk dikenal luas, tidak hanya di dalam negeri tetapi juga sampai luar negeri terlebih lagi peserta yang hadir dalam kegiatan ini merupakan para pelaku usaha (UMKM) yang aktif dalam Car Free Day (CFD) di kota Buntok dimana usaha yang dijalankan sudah cukup di kenal masyarakat yang ada di kota Buntok dan sekitarnya. Itulah yang menjadi alasan pentingnya kegiatan ini bagi para pelaku usaha dalam meningkatkan pemahaman mengenai kekayaan intelektual beserta pelindungannya.

Kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual ini sendiri dilaksanakan di Aula Hotel Anna Buntok, Barito Selatan yang dihadiri langsung oleh tim dari kantor wilayah Kalimatan Tengah yaitu Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Laila Rahmawati), Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Hadi Cahyadi), dan 4 orang staf.

Selanjutnya pada sesi pemaparan materi, Laila berkesempatan memberikan penguatan kepada 60 peserta UMKM tentang Kekayaan Intelektual khsusunya merek. “Merek adalah nama, istilah, tanda, simbol atau desain, ataupun kombinasi semuanya, yang dimaksudkan untuk mengidentifikasi barang atau jasa dari satu penjual atau sekelompok penjual dan untuk membedakannya dari produk pesaing” terang Laila. Laila juga menjelaskan pembagian merek yang terdiri atas merek tradisional (kata, gambar, atau kombinasi keduanya) dan merek non tradisonal (Hologram, suara, dan 3 dimensi). Untuk dapat mendaftarkan merek syarat cukup mudah, yaitu mengisi formulir, menyiapkan etiket (label merek) dengan format jpeg resolusi tidak lebih dari 1.024 X 1.024 Megapixel, KTP Pemohon dengan format PDF, Tanda tangan elektronik dengan format jpeg. Biaya bagi pemohon umum biaya pendaftaran merek secara umum senilai Rp 1.800.000,- dengan masa perlindungan 10 tahun. Khusus bagi pemohon UMKM perlu melengkapi syarat tembahan berupa surat rekomendasi binaan dari stakeholder terkait dengan format PDF, dan surat pernyataan UMKM dengan format PDF dengan biaya pendaftaran merek senilai Rp 500.000,- juga dengan masa perlindungan 10 tahun.

Namun demikian, sebelum mengajukan pendaftaran merek pemohon perlu memastikan merek yang akan di ajukan bukanlah merek yang memiliki kesamaan pada pokoknya ataupun kesamaan keseluruhan pada merek yang telah terdaftar atau terlebih dahulu di ajukan pendaftaran. Kemudian, Hadi memberikan materi mengenai layanan administrasi hukum umum yaitu Perseoran Perorangan.

“Perseroan Perorangan (PT Perorangan) adalah bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya 1 (satu) orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)” jelas Hadi.

Untuk dapat mendaftarkan PTP secara online, pemohon perlu menyiapkan data diri berupa KTP, NPWP aktif, e-mail aktif. Biaya pendaftaran PTP sendiri sangat terjangkau yaitu Rp 50.000,-.kelebihan atapun keuntungan mendirikan perseroan perorangan antara lain membantu memudahkan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, tidak perlu melampirkan akta notaris, karena hanya perlu mengisi formulir pernyataan pendiriannya saja, setelah memiliki sertifikat, status usaha menjadi badan hukum, diberi kebebasan dalam menentukan besaran modal yang digunakan, bersifat one-tier dimana pendiri dapat menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan, dan tentunya biaya pendaftaran yang murah tutup hadi pada paparannya.

Setelah penguatan materi dari kedua narasumber, dibuka layanan konsultasi dan pendampingan layanan kekayaan intelektual dan administrasi hukum umum oleh tim expert dari Kanwil Kemenkumham Kalteng.

KI 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI