
PALANGKA RAYA – Dalam rangka memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam sistem penegakan hukum yang profesional dan terintegrasi, Polda Kalimantan Tengah menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Teknis dan Peningkatan Kemampuan Pengemban Fungsi Korwas PPNS Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut mengusung tema “Optimalisasi Peran PPNS dalam Penegakan Hukum guna Mendukung Program Pembangunan Nasional menuju Indonesia Emas 2045” dan dilaksanakan di Ballroom Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, (Kamis), (09/04).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kapolda Kalimantan Tengah, Iwan Kurniawan, yang menekankan pentingnya optimalisasi peran PPNS dalam mendukung penegakan hukum yang efektif, profesional, dan terintegrasi sebagai bagian dari kontribusi terhadap agenda pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Hadir sebagai narasumber perwakilan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, BAPPERIDA Provinsi Kalimantan Tengah, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah. Materi yang disampaikan meliputi penguatan peran strategis PPNS dalam sistem peradilan pidana, peningkatan koordinasi dan pengawasan oleh Korwas PPNS, serta kolaborasi lintas sektor dalam pelaksanaan tugas penyidikan.
Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, kegiatan ini dihadiri oleh PPNS Kekayaan Intelektual, Agus Dwi Susanto, bersama perwakilan PPNS dari berbagai instansi di wilayah Kalimantan Tengah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa penguatan kapasitas PPNS merupakan bagian penting dalam mendukung tata kelola penegakan hukum yang akuntabel dan berkeadilan. “Sinergi dan koordinasi yang kuat antar aparat penegak hukum akan meningkatkan efektivitas penanganan perkara serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.
Pelaksanaan pembinaan teknis ini menjadi sarana strategis dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi pengemban fungsi Korwas PPNS, khususnya dalam aspek koordinasi, supervisi, dan sinergi antar instansi. Keterlibatan PPNS Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah diharapkan semakin memperkuat penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual melalui kolaborasi yang solid dengan aparat penegak hukum lainnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pengemban fungsi PPNS semakin optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta mampu berkontribusi nyata dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang profesional, terpadu, dan berkelanjutan. (Red-dok, Humas Kemenkum Kalteng, April 2026).


