Palangka Raya – Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat, khususnya di bidang Jaminan Fidusia, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Joko Martanto, bersama jajaran JFT/JFU serta Helpdesk AHU, mengikuti kegiatan Zoom Meeting Nasional yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Selasa (27/05/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan layanan pendaftaran Jaminan Fidusia, sekaligus memperluas pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait pentingnya pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan melalui Jaminan Fidusia.
Dalam sesi daring tersebut, hadir pula peserta dari seluruh Kantor Wilayah Kemenkum se-Indonesia, serta perwakilan dari Pengurus Pusat Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), menunjukkan tingginya antusiasme dan sinergi lintas sektor dalam mendukung tertib administrasi jaminan fidusia.
Webinar ini menghadirkan dua narasumber utama dari Direktorat Perdata dan Direktorat Teknologi Informasi Ditjen AHU. Adapun topik yang dibahas meliputi: Pendaftaran Layanan Jaminan Fidusia, Tata Cara Pembuatan Akun Jaminan Fidusia dan Prosedur Layanan Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia.
Menurut Joko Martanto, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pelayanan hukum berbasis digital yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses. “Kami siap mendukung penuh implementasi optimalisasi layanan Fidusia demi memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.
Jaminan Fidusia sendiri merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan yang semakin relevan dalam dunia usaha modern, di mana kepercayaan dan kepastian hukum menjadi fondasi dalam aktivitas pembiayaan. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2025)
Foto Dokumentasi :